pionnews.com – Eks karyawan PDAM Manado menyampaikan keluh kesah kepada Walikota Manado Andrei Angouw.

Dalam kolom komentar pada akun fb Andrei Angouw, pemilik akun @jennyticoalu menuliskan,

#”Apakah persoalan purnabakti PDAM MANADO termasuk salah satu pesan RUMI tentang MENGETAHUI pak WALIKOTA Manado yang terhormat dan terkasih,”#

Ia pun berharap ada solusi terbaik agar para karyawan bisa mendapatkan hak mereka.

Wali kota Andrei Angouw menanggapi dalam kolom komentarnya.

#”dear ibu Jenny, kalau mengenai itu nanti dari PDAM akan jelaskan,”tulis orang nomor 1 di Pemkot Manado tersebut.

Menanggapi hal itu, media ini menghubungi Direktur Utama PDAM kota Manado Meiky Taliwuna SE. Ak. MM,untuk mencari keterangan.

Menurut Taliwuna, Senin (25/3/2024) sore menjelaskan, pada dasarnya untuk pegawai PDAM yang memasuki masa pensiun telah disiapkan pesangon dan sudah ditata dalam anggaran perusahan.

Namun dijelaskan Taliwuna, eks karyawan PT Air Manado tersebut baru menjadi karyawan PDAM Manado sejak November 2022.

“Tentu saja ini bukan merupakan kewajiban PDAM Manado untuk membayar, karena pemberi kerja adalah managemen PT Air Manado. Jadi tidak tepat kalau kerja di PT Air begitu pensiun minta pesangon di PDAM,” kata Dirut.

Untuk itu, Dirut PDAM menyarankan agar karyawan eks PT Air yang pensiun agar melakukan gugatan di Pengadilan sehingga bisa ada kejelasan dan kekuatan hukum tetap.

“Apabila kami membayar namun bukan kewajiban, maka itu adalah pelanggaran hukum dan akan menjadi temuan,” terangnya.

” Kami akan membayar apabila sudah ada perintah pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Taliwuna lagi.

Diketahui ada 15 orang eks karyawan PT Air yang menuntut agar pesangonnya dibayarkan oleh Direksi PDAM Manado.