pionnews.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masyarakat, khususnya pada masyarakat Kota Manado, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado berkolaborasi bersama dengan Pengadilan Negeri Manado dan Posbakum Sulut menggelar Sidang Keliling Terpadu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado Erwin Kontu SH.,, mengungkapkan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Manado untuk menghadirkan layanan yang mudah dan cepat.

“Jadi kerjasama PN manado, Posbakum Sulut dan Dinas Dukcapil Kota Manado mempermudah masyarakat untuk memperoleh penetapan pengadilan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Perbaikan dokumen kependudukan ini merupakan penyediaan layanan sidang di luar gedung pengadilan bagi penduduk yang ingin melakukan perbaikan dokumen kependudukan.

Erwin Kontu berharap, masyarakat Kota Manado bisa memanfaatkan betul layanan ini, warga tidak perlu menunggu lama lagi untuk mengurus penetapan pengadilan terkait perbaikan dokumen kependudukan.

‘’Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri untuk mengurus perbaikan dokumen Adminduk yang mensyaratkan penetapan pengadilan, maka dengan adanya layanan Sidang Keliling Terpadu tentunya akan memudahkan masyarakat,” tuturnya.

“Jadi masyarakat diuntungkan karena tidak usah repot – repot mengurus di Pengadilan karena semua difasilitasi oleh Posbakum Sulut dan proses yang ada, masyarakat tidak mengeluarkan uang sama sekali alias gratis,” pungkasnya.

Pada hari Jumat 19 Juli 2024 bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Manado telah dilangsungkan Sidang Keliling Terpadu.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Felix Wuisan SH.MH didampingi panitera Muda Tipikor Rahmat Sadie SH.