pionnews.com – Terminal bayangan masih terlihat menjamur di kota Manado, Sulawesi Utara.
Dari hasil penelusuran awak media, aktifitas terminal bayangan di wilayah Bahu dan Malalayang satu masih terus beroperasi.
Persoalan yang tidak kunjung mendapat solusi ini, menjadi sorotan dari sejumlah pihak karena sifatnya yang merugikan, baik bagi penumpang maupun angkutan umun lainnya, yang telah memiliki izin operasi dengan plat kuning.
Kendati demikian, pihak yang berwenang seakan tutup mata dengan fenomena tersebut.
Antrian kendaraan yang ngetem menambah semrawutnya sistem pengelolaan jalan raya dimana bahu jalan turut digunakan untuk lahan parkir.
Sementara itu salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku heran jika pihak yang berwenang tak bisa menertibkan terminal bayangan yang seenaknya saja mengambil badan jalan dan parkir di depan rumah warga dan menutup akses masuk ke sejumlah tempat usaha disekitarnya.
“Terminal bayangan jadi penyebab ruas jalan semakin semrawut. Selain penyebab terjadinya kemacetan, kendaraan – kendaran yang parkir di bahu jalan menghalangi rumah warga dan tempat – tempat usaha yang berada di sekitarnya,” ujarnya.
Ia berharap kesemrawutan itu bisa cepat diatasi oleh dinas terkait dalam hal ini Dishub bersama pihak Lantas Polres Manado.
Berdasarkan aturan yang ada, telah diatur bahwa angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek poin (g) yang menyebutkan bahwa angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam.
Tinggalkan Balasan