pionnews.com – Satpol PP Kota Manado Selasa (3/9/2024) pagi menggelar penertiban di kawasan Boulevard 2, Kecamatan Tuminting.
Puluhan anggota Satpol PP bersama TNI/Polri dan pihak Kecamatan maupun Kelurahan mengamankan barang – barang milik pedagang yang ditinggalkan oleh para pedagang.
Barang – barang milik pedagang tersebut diamankan di kantor Kecamatan Tuminting.Menurut keterangan yang dihimpun media ini, sebelumnya para pedagang sudah diberikan himbaun oleh pemerintah setempat agar tidak meninggalkan barang – barang di pinggiran pantai karena hal tersebut akan mengganggu keindahan kota.
Kawasan Boulevard 2 hingga kini menjadi lokasi kuliner bagi warga Manado yang ingin menikmati suasana pinggir pantai pada malam hari.
Camat Tuminting Oktavianus Barahama saat memberikan keterangan di Kantor Kecamatan mengatakan, adanya kesepakatan antara pedagang dan pemerintah setempat terkait jam beroperasi di area kawasan Boulevard 2.
“Kesepakatan awal, para pedagang kuliner di area Boulevard 2 mulai beraktivitas mulai jam 3 sore hingga malam hari. Setelah selesai berjualan, para pedagang wajib membongkar kembali tenda – tenda jualan maupun barang lainnya. Kenyataan di lapangan, banyak barang – barang yang dibiarkan di pinggir pantai, sehingga kelihatan jadi kumuh. Olehnya hari ini bersama Satpol PP dan dari TNI/Polri kita tertibkan,” jelas Camat.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE., berlangsung aman.
Tinggalkan Balasan