pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), melaksanakan cek fisik kendaraan dinas. Pengecekan dipusatkan di Lapangan Sparta Tikala, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kota Manado, Mekson Waney mengatakan, kegiatan tersebut diatur dalam Pasal 296 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Disebutkan pula, pengecekan dalam upaya memenuhi amanah MCP KPK-RI terkait efektivitas pelaksanaan pengamanan dan penertiban barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna/kuasa barang.

Disampaikannya, apa yang dilakukan bersama Inspektorat kota Manado sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam penggunaan belanja aset Pemkot yang berkosentrasi pada peralatan dan mesin khususnya kendaraan roda empat, roda dua, roda tiga dan roda enam.

“Cek fisik kendaraan dinas ini meliputi pemeriksaan keberadaan kendaraan secara riil, dokumen kendaraan, serta administrasi penggunaan kendaraan dinas dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Manado,” ujar Mekson saat ditemui di lapangan Sparta Tikala Jumat (6/9/2024) pagi tadi.

Pemeriksaan kendaraan dilaksanakan sejak Rabu (4/9) dan berakhir pada Jumat hari ini.