pionnews.com – Tim kuasa hukum Direktur Utama Perumda Pasar Manado Lucky Senduk Kamis (24/10/2024) sore melayangkan somasi kepada pemimpin redaksi PT Rajaya Media Group. 

Menurut Marina Taroreh SH., selaku kuasa hukum saat dimintai keterangan mengatakan, somasi ini terkait dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Lambeturah yang dipimpin oleh saudara Edwin Popal di bawah PT Raja Media Grup dan Pimpinan Redaksi Hardy Sangkoy. S.T.

“Dalam Pemberitaannya berjudul “Puluhan Tahun Beroperasi, Baru Sekarang Ditanyai Landasan Hukum, Lucky Diduga ‘Putar Bale’ Materi Penyidikan” sangat merugikan klien kami karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Beberapa poin keberatan atas pemberitaan tersebut sebagai berikut: 

1. Ketidakakuratan Isi BeritaDalam pemberitaan yang Anda muat, disebutkan bahwa ALDRIN LUCKY SENDUK, S. Ked diperiksa terkait kegiatan Pasar Murah, sedangkan kenyataannya klien kami diperiksa di Polda terkait landasan hukum Pengelolaan Perumda Pasar, bukan terkait Pasar Murah. Pemberitaan yang tidak tepat ini telah menyesatkan masyarakat dan menimbulkan opini yang tidak sesuai dengan realitas. 

2. Dampak Pemberitaan Terhadap Reputasi KlienPemberitaan tersebut telah mencoreng reputasi ALDRIN LUCKY SENDUK, S. Ked dan Perumda Pasar di mata masyarakat. Isi berita yang salah dapat menggiring opini publik yang negatif mengenai kinerja Perumda Pasar, terutama dalam konteks Pengelolaan Perumda Pasar Manado . Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara material maupun immaterial, akibat berita yang tidak benar tersebut.

 3. Dugaan Opini yang Mengarahkan Publik pada Pihak TertentuBerita yang dipublikasikan oleh Lambeturah juga terindikasi mengaitkan situasi ini dengan kepentingan politik,diduga untuk menjatuhkan calon Walikota dan Wakil Walikota Tertentu. kami dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaanini tidak berdasar dan bersifat spekulatif, yang dapat merusak kredibilitas klien kami di mata publik. 

4. Potensi dalam Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE dibawah ini : Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 27 A : tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU ITE nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk infirmasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistim Elektronik. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Mengatur Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan garing atau dokumen elektonik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dimasyarakat, b menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Berdasarkan hal-hal di atas, kami menuntut: 1. Permintaan Maaf Secara TerbukaKami menuntut agar pihak Lambeturah segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media yang sama, baik dalam bentuk tulisan maupun penyiaran, atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. 2. Klarifikasi dan Ralat BeritaKami meminta agar Lambeturah memuat klarifikasi dan ralat atas berita yang telah dipublikasikan tersebut, dengan menyesuaikan isi berita berdasarkan fakta yang benar. 3. Penghentian Publikasi Berita yang Tidak AkuratKami mendesak agar pihak Lambeturah menghentikan publikasi berita terkait permasalahan ini yang bersifat tidak akurat dan spekulatif. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Lambeturah sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melaporkan pihak yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Taroreh.

Selaku Kuasa Hukum, Jellij F. B. Dondokambey, S.H,Glorio Immanuel Kattopo, S.H, Gerro Lasut, S.H Marina Taroreh SH., Stely Reiny Andih S.H dan Melissa Suoth, S.H, M.H.