pionnews.com – Laporan dari paslon wali kota-wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut ke Bawaslu Sulut tidak dapat ditindaklanjuti.
Laporan dimaksud yakni yang telah dilayangkan oleh paslon nomor urut 3 itu terhadap Andrei Angouw-Richard Sualang terkait dugaan pelanggaran administrasi Pilkada 2024.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewo, dalam putusan Sidang Pelanggaran Pilkada.
“Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut, melalui majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi PSM uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum Imba-Ivan serta bukti P1 sampai P42 bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilu atau pemilih,” kata Mewo saat membacakan putusan, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut Ia mengatakan, hal ini tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang di atur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang pelanggaran administrasi dalam pemilihan gubernur dan walikota serta bupati.
“Jadi laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Sulut, Sulkifly Denzy, Steven Linu, Erwin Sumampow dan kuasa hukum dari Tim Imba-IvanPerihal penolakan oleh Bawaslu tersebut pun viral dibagikan dan ditanggapi oleh para netizen di beberapa group media sosial.”Terima kenyataan jo,”tulis salah satu netizen.
Tinggalkan Balasan