pionnews.com – Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, merespon sebuah postingan oleh salah satu netizen pada grup media sosial facebook Lambe Kawanua Official terkait dengan lambatnya pembayaran gaji para honorer di Pemerintahan Kota Manado.
Dalam postinganya, akun yang bernama Lambe Politik itu menulis,
ndk ont*k ni pimpinan daerah denk dpe pjabat trkait. Dorang ndk pikir klo honorer ada kluarga bini & anak.
Apalagi januari bgini abis natal denk taon baru, perlu skli doi mo biayai hidop.anggaran gaji desember nentau dorank pake kmana. nd ont*k memang.
save keluarga honorer manado.

Menanggapi hal tersebut, Kapala BKAD Kota Manado Peter Karl Bart Assa saat dihubungi media pionnews.com, Rabu (8/1/2025) mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pembayaran honorarium THL/Honorer itu tidak sama dengan mekanisme pembayaran gaji ASN.
“Mekanisme honorarium THL dimaksud sebagaimana biasa dalam penganggaran dibayarkan di awal bulan berikutnya. Sehingga untuk honor THL bulan Desember dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya,”kata Assa.
Berkaitan dengan gaji honor, Bart Assa mengakui sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya juga, setiap awal tahun anggaran (bulan Januari) memang harus diakui terjadi keterlambatan pembayaran belanja apa saja termasuk belanja honorarium THL (kecuali gaji ASN yang dibayarkan dengan dana DAU).
“Hal tersebut terjadi akibat proses sistem pembayaran yang harus melalui tahapan tahun anggaran baru sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (dimanapun) termasuk Kota Manado. Tahapan2 tersebut seperti: 1). Pengesahan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD oleh TAPD, penerbitan SK Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran, Bendahara, PPTK, dll), reviu APIP DPA SKPD, dan setting up pejabat pengelola keuangan SKPD ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Hal2 tersebut prosesnya paling cepat memakan waktu hingga 10 (sepuluh) hari, sehingga pembayaran belanja (termasuk honorarium THL kecuali gaji ASN) menjadi terlambat,” jelasnya.
Dilanjutkan Assa, untuk honorarium THL sudah akan mulai dibayarkan minggu depan dan prosesnya pun harus dimulai dari SKPD.
“Dan kita perlu bersyukur bahwa pada tahun 2025 ini hampir semua THL (sesuai persyaratan) akan dapat diakomodir menjadi tenaga PPPK (ASN). Jadi mulai tahun 2025 mudah – mudahan kejadian keterlambatan pembayaran belanja pegawai tidak akan terjadi lagi,” kata Assa.
Assa juga meminta kepada tenaga honorer jika membutuhkan informasi soal keterlambatan pembayaran gaji dan lain sebagainya, sebaiknya datang langsung ke kantor. Media sosial tidak akan memecahkan masalah, malah akan menimbulkan persepsi orang yang berbeda- beda.
“Kami tidak menunda, bahkan memakai hak- haknya orang. Kami disini bekerja juga buat teman- teman. Semua ini butuh proses. Saya selalu membuka diri kepada teman- teman. Kalau ada hal yang perlu dipertanyakan bisa langsung menghubungi kami,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan