pionnews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado 13 Januari 2025.
Acara diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala Perwakilan BPK RI bersama Walikota Manado serta ketua DPRD Kota Manado.
Dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil atas pegelolaan APBD kota Manado yang diterima oleh Walikota Andrei Angouw.
Selanjutnya, diikuti oleh 6 kabupaten/ Kota diantaranya Bitung, Minahasa Selatan, Tomohon, Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondouw Utara.
Kepala Perwakilan BPK RI Ptovinsi Sulawesi Utara Dr. Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA dalam sambutannya diawali dengan penyampaian dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Arief Fadillah mengatakan, pemeriksaan kinerja dilakukan BPK bertujuan untuk menilai aspek ekononomis, efisien dan efektivitas dari suatu program atau kegiatan pelayanan publik.

” Tujuan pemeriksaan APBD untuk menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasioanal. Sedangkan, pemeriksaan JKN untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan LHP APBD, terdapat 3 temuan yang signifikan yaitu
1. Penganggaran Pemerintah Daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional.
2. Pengelolaan Kas Daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah.
3. Anggaran dan realisasi mandatory spending belum sepenuhnya mematuhi batas alokasi.
“Kesimpulannya, permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena pemerintah daerah belum memiliki mekanisme terkait oendapatan daerah yang terukur secara rasioanal. Selaian itu, tim anggaran pemerintah daerah tidak memedomani kebijakan penyusunan APBD dalam merasionalisasi dan memprioritaskan anggaran pengeluaran daerah sesuai dengan potensi penerimaan daerah yang terukur. Sedangkan, permasalahan pelaksaan APBD terjadi karena pemerintah daerah belum menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko solvabilitas dengan peraturan kepala daerah. Kepala badan keuangan dan aset daerah sebagai bendagara umum daerah juga belum mengendalikan realisasi belanja dengan memperhatikan ketersediaan sumber dana dan prioritas urusan pemerintah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara untuk JKN, BPK menyimpulkan, apabila permasalah tersebut tidak dilakukan upaya perbaikan maka akan diberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Walikota Manado andrei Angouw dalam sambutannya, menyampaiakan apresiasi atas apa yang telah dilaksanakan oleh BPK.
“Tentunya ini akan memastikan kami berada di rel yang benar, di jalan yang benar untuk menjalankan tupoksi kami untuk melayani masyarakat dan kami lebih tertib admistrasi. Sekali lagi kami menyampaikan terimakasih, tentunya rekomendasi – rekomendasi ini akan segera kita tindak lanjuti untuk memperbaiki kinerja dari kita masing – masing, ” ujar Angouw.
Kegiatan yang diadakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulut turut dhadiri Sekertaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat, Kepala Inspektotat dan Kepala Bapenda Kota Manado.
Tinggalkan Balasan