pionnews.com.- Berita terbaru yang mencuat adalah penyegelan tempat pemotongan ayam ilegal yang dilaksanakan oleh SatPol PP Kota Manado, Selasa (21/1/2025) siang.
Satpol PP melakukan penyegelan terhadap tempat pemotongan ayam ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah berlokasi di Kelurahan Singkil 1 Kecamatan Singkil.
Penyegelan tempat pemotongan ayam oleh Satpol PP setelah dikeluhkan oleh warga menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menurut Lurah Singkil 1 Stanley Siwy SIP, pada bulan Juni dan Juli tahun 2024 ada komplain dari warganya terkait aktivitas usaha rumah potong ayam tersebut.
“Komplain masyarakat itu diantaranya soal kebisingan maupun masalah limbah yang berbau ,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan bersama warga dan pemilik usaha sudah beberapa kali melakukan mediasi.
“Dari segi aturan setelah dikaji, tempat usaha tersebut tidak memiliki ijin resmi,” jelasnya.
Pihak Kelurahan bersama instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado sudah memberi peringatan secara lisan maupun surat teguran secara tertulis.
Saat dilakukan penyegelan tempat usaha tersebut tidak dihadiri oleh pemilik usaha, namun menurut informasi dari pihak Kelurahan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada pemilik usaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kasat Pol PP Manado Michael Tandirerung bersama jajaran.
Tinggalkan Balasan