pionnews.com – Pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS) terus gencar melakukan program kegiatan fisik di kota Manado untuk memperindah wajah ibu kota provinsi Sulut.
Salah satu pembangunan yang banyak diapresiasi oleh warga adalah pembangunan pedestrian (trotoar).
Namun sangat disayangkan, pedestrian yang dibangun oleh Pemerintah dengan anggaran yang begitu besar tidak dijaga dan dirawat dengan baik.
Seperti yang terlihat di pedestrian Calaca, tepatnya di jalan Nusantara, Kecamatan Wenang.
Pedestrian yang berlokasi dekat dengan pasar Bersehati tersebut, dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan.
Dari pantauan media ini, Senin (3/2/2025) siang, pedestrian yang dibangun tahun 2024 tersebut dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan ayam.
Menurut salah satu warga yang berada tempat tersebut mengatakan, hal itu sudah jadi pemandangan biasa yang dilakukan oleh penjual ayam.
“Dorang (pedagang) so biasa ba jual ayam,”kata warga.
Secara umum, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di pedestrian (trotoar) karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Aturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa trotoar harus digunakan untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk berdagang.
Tinggalkan Balasan