pionnews.com – Komisi IV DPRD Kota Manado Rabu (19/2/2025) menggelar hearing dengan agenda mendengarkan penjelasan dari pihak rumah sakit Advent Manado. Diketahui sebelumnya, rumah sakit Advent Manado dilaporkan warga setelah diduga membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di halaman belakang rumah sakit yang berada di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar akibat asap dan bau menyengat yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
Menurut keterangan warga, aktivitas pembakaran limbah medis ini menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Asapnya sangat tebal dan baunya menyengat. Kami khawatir ini bisa membahayakan kesehatan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, limbah medis kategori B3 harus dikelola dengan metode yang aman dan sesuai standar lingkungan, seperti menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah atau fasilitas insinerator berizin.
Pembakaran sembarangan tanpa prosedur yang benar dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado Jiimmy Gosal saat dihubungi media ini membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan oleh Ketua Lingkungan dari 23 Agustus 2023 lalu sampai maret 2024. Namun tidak ada atensi lanjut dari pihak rumah sakit.
“Apakah pak Direktur ini tau. Ini ada buktinya, diulang lagi di 2024, bahasanya sama akan ditindaklanjuti. Ini kan lucu, kalau pak Direktur bilang ini pertama kali, dan saya bilang Ini bahaya pak, ada sekitar 1678 orang dan ada juga 2 sekolah dasar, dan dampaknya luar biasa ini,”ujar Gosal.
Direktur Rumah sakit Advent dr Danie Poluan yang hadir mengatakan bahwa kasus ini baru terjadi 3 kali dan tidak valid untuk dijadikan alasan.
“Kan satu kasus di 2023, satu kasus lagi di 2024 dan juga 2025 dan saya rasa ini tidak valid untuk dijadikan alasan. Tapi kami tetap akan perbaiki ini,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado Ketika dikonfirmasi, dokter Dandel mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan ditemukan adanya kelalaian oleh petugas.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kota Manado ditemukan adanya kelalaian oleh petugas RS. walaupun terdapat bukti adanya Perjanjian Kerjasama dalam hal pengelolaan limbah medis dan B3 antara pihak RS Advent dengan PT. Mitra Hijau disertai dengan adanya bukti manifest pengambilan dan pengangkutan limbah medis dan B3,” jelas Dandel, pada Rabu (19/02/2025).
Menurut Dandel, sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, proses pengelolaan limbah medis harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun Tahun 2023 tentang Kesehatan, proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis atau bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Dandel, pihak RS Advent tidak memenuhi kewajiban untuk mengelola limbah medis B3.
“Dengan demikian, RS Advent Manado tidak memenuhi kewajibannya untuk mengelola limbah medis dan B3 sesuai ketentuan,” tukas mantan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut ini.
Atas temuan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Manado menyampaikan teguran kepada pihak RS Advent Manado untuk bisa berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan kesehatan lingkungan termasuk pengelolaan limbah medis dan B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka bersama ini disampaikan Surat Teguran kepada pimpinan RS Advent Manado, agar bisa melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan kesehatan lingkungan termasuk pengelolaan limbah medis dan B3 sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan