pionnews.com – Belum lama ini, Walikota Manado Andrei Angouw menyerahkan SK Pensiun kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr. Micler CS Lakat SH.MH, yang memasuki masa purna bakti.
Dengan demikian, Walikota Andrei Angouw bersama Wakil Walikota dr. Richard Sualang (AARS) tengah menyiapkan penggantinya.
Sederet pejabat eselon 2 di Pemkot Manado diyakini banyak yang sudah siap jika ditugasi posisi tersebut.
Ada sekitar 34 pejabat eselon 2 Pemkot Manado, mulai dari Kepala Dinas, Para Asisten yang bisa saja naik ke posisi tersebut.
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah, bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) adalah pejabat yang bertanggung jawab membantu kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut adalah tugas utama Sekretaris Daerah:
1. Membantu Kepala Daerah dalam Administrasi PemerintahanMengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah.Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah.Memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengkoordinasikan Perangkat DaerahMengkoordinasikan dinas dan badan di lingkungan pemerintahan daerah.Menyinkronkan program kerja antar-organisasi perangkat daerah (OPD).Mengawasi efektivitas dan efisiensi kerja instansi di daerah.
3. Mengelola Keuangan dan Administrasi DaerahMengawasi pengelolaan keuangan daerah.Memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.Mengelola administrasi umum pemerintahan daerah.
4. Mengelola Kepegawaian di Pemerintahan DaerahMengurus manajemen kepegawaian daerah.Mengawasi kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).Memberikan rekomendasi dalam pengangkatan dan mutasi pegawai.
5. Mengawal Pelayanan PublikMengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.Mengawasi kebijakan layanan publik agar sesuai dengan standar.Menerima dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan pemerintahan.
6. Menjalin Hubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah LainMenghubungkan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.Berkoordinasi dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota lain dalam pelaksanaan program kerja.
Sebagai pejabat birokrat tertinggi di daerah, Sekda memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan jalannya program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah.
Dalam situasi tertentu, seperti kekosongan jabatan Sekda, kepala daerah dapat menunjuk Penjabat (Pj) Sekda untuk sementara waktu hingga pejabat definitif terpilih. Penunjukan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah kota Manado tidak lagi menggunakan seleksi terbuka. Pemkot Manado telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menggunakan manajemen talenta (MT) sebagai indikator seseorang layak ditempatkan di jabatan tertentu.
“Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota manado sudah menggunakan manajemen talenta, tidak perlu lagi melaksanakan seleksi terbuka,” jelas Kepala BKPSDM Kota Manado Donald Supit SH.Rabu (5/3/2025).
Tinggalkan Balasan