pionnews.com – Kekerasan terhadap aparat kembali terjadi. Kali ini, sekelompok warga di Kelurahan Alung Banua, Kecamatan Bunaken Kepulauan, menyerang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado yang tengah menjalankan tugas penertiban bangunan liar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akibat aksi anarkis tersebut, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Manado, Herry Ratu, mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu yang dilakukan oleh warga. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Bunaken Kepulauan.

Insiden ini terjadi pada Jumat (17/7/2025) saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan, dan Pemerintah Kelurahan Alung Banua, sedang melakukan penertiban terhadap 11 bangunan tak berizin.

Namun situasi memanas saat sekelompok warga menolak tindakan tersebut dan melancarkan serangan menggunakan batu, panah ikan, hingga senjata tajam.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah warga secara brutal menyerang aparat, meskipun pengamanan ketat dari unsur TNI-Polri sudah dilakukan.

Kepala Satuan Pol PP Kota Manado Maikel Tandirerung mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku penyerangan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap petugas kami yang sedang menjalankan tugas negara. Kami minta pihak kepolisian menindak tegas dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

Dasar Hukum: Petugas Berhak Mendapat PerlindunganAksi penyerangan terhadap petugas pemerintah saat melaksanakan tugas resmi merupakan tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 212 dan 214 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dapat diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP memberikan landasan hukum bahwa anggota Satpol PP berwenang menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum. Oleh karena itu, tindakan mereka saat penertiban adalah bentuk pelaksanaan tugas negara yang sah.

Pemerintah Kota Manado juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi proses hukum dan kebijakan pemerintah secara bijak, tanpa mengedepankan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.