pionnews.com – Pemerintah Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak dan menjaga ketertiban umum. Tim Pasukan Khusus (Pasus) mengamankan anak-anak yang kedapatan bekerja (badut) di jalanan saat jam sekolah berlangsung.
Puluhan anak yang terjaring dalam operasi ini diketahui sedang berjualan atau mengamen di beberapa titik pusat keramaian di Kota Manado, seperti Kawasan Megamas, Pusat Kota, dan Malalayang. Anak-anak tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian langsung dari Sekretaris Daerah Kota Manado, yang hadir dalam sesi pembinaan sebagai bentuk dukungan moril dan komitmen pemerintah dalam mencegah eksploitasi anak.
Kepala Satpol PP Kota Manado Maikel Tandirerung menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya pasal yang mengatur soal keberadaan anak-anak di ruang publik yang berisiko menjadi korban eksploitasi ekonomi.
“Anak – anak seharusnya berada di sekolah untuk belajar, bukan bekerja di jalanan. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar aturan daerah, tapi juga mengancam masa depan mereka,” tegasnya.
Penjabat Sekertaris Daerah Kota Manado Steven Dandel menekankan bahwa pemerintah akan terus mengintensifkan patroli pengawasan dan memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi.
“Kami ingin memutus mata rantai eksploitasi anak. Ini menyangkut masa depan generasi muda kita. Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sejahtera dan bebas dari tekanan ekonomi, ” kata Dandel.
Pemkot Manado juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan intervensi lanjutan, termasuk pendampingan psikologis dan rujukan ke sekolah formal maupun non-formal bagi anak-anak yang putus sekolah.
Kegiatan ini tidak hanya berdasarkan Perda, tetapi juga sejalan dengan:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak tidak boleh dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual.
Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, mengatur bahwa anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari pekerjaan yang mengganggu perkembangan fisik dan mental.
Selain itu, Pemkot Manado mendukung penuh kebijakan nasional Kota Layak Anak (KLA), di mana perlindungan dari eksploitasi dan pemenuhan hak pendidikan menjadi indikator utama.
Pemerintah Kota juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar tidak memaksa anak untuk bekerja demi menambah penghasilan keluarga.
“Tidal adal alasan pembenaran bagi eksploitasi anak, apalagi pada jam sekolah. Ini tanggung jawab bersama,” pungkas Kepala DP3A Manado Lenda Pelealu.
Tinggalkan Balasan