pionnews.com – Praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado. Nama yang sudah tak asing di lingkaran bisnis BBM ilegal, Kifli, kembali disebut sebagai aktor utama di balik maraknya aktivitas penimbunan dan penyaluran solar subsidi secara ilegal.

Meski sempat menghilang dari radar pemberitaan, dugaan kuat menyebut Kifli kini bermain lebih rapi, bersembunyi di balik layar dan memanfaatkan peran figur bernama Naldi (NP) untuk melancarkan aksinya.Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan, kendaraan-kendaraan yang kerap terlihat di gudang penampungan solar di kawasan Kombos dan Politeknik merupakan armada milik Kifli.

Para sopir yang mengoperasikan kendaraan tersebut juga disebut sebagai anak buahnya. Gudang-gudang ini diduga berfungsi sebagai tempat penampungan dan distribusi solar subsidi yang telah disedot dari sejumlah SPBU di Manado.

Semua kendaraan yang keluar masuk gudang itu orang-orangnya Kifli. Cuma dia sekarang tidak tampil langsung. Yang pasang badan itu Naldi,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Naldi sendiri disebut-sebut punya kedekatan dengan aparat penegak hukum. Ia diduga menjadi “tameng” sekaligus negosiator untuk membuka jalur aman bagi Kifli menjalankan bisnis solar ilegalnya tanpa gangguan. Peran Naldi inilah yang disebut kian memperkuat jaring pengamanan bisnis “air hitam” tersebut.

Beberapa SPBU yang diduga menjadi lokasi utama pengisapan solar bersubsidi untuk kemudian dijual dengan harga industri antara lain SPBU Kombos, SPBU Segitiga Kairagi, SPBU di depan TMP (Taman Makam Pahlawan), hingga SPBU Politeknik.

Di lokasi-lokasi ini, kendaraan pengangkut yang sama kerap terlihat mengisi solar dalam jumlah besar, jauh di atas batas wajar konsumsi kendaraan pribadi.

Situasi ini menimbulkan keresahan yang serius di kalangan masyarakat. Penimbunan dan pengalihan distribusi solar bersubsidi secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memukul masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari, terutama di sektor transportasi dan nelayan.

Publik pun kini menanti sikap tegas dari Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam menuntaskan jaringan mafia solar yang diduga melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

Tugas berat menanti Kapolda untuk membongkar aktor intelektual di balik mafia solar yang sudah terlalu lama merajalela dan seolah tak tersentuh hukum.

Padahal, ancaman hukum bagi pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Namun hingga kini, Kifli diduga masih bebas menjalankan bisnisnya tanpa hambatan berarti. Ini memperkuat dugaan bahwa ada permainan yang jauh lebih besar di balik praktik ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum-oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Kondisi ini menambah daftar panjang ironi dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Di saat masyarakat kecil kesulitan mengakses solar bersubsidi untuk kebutuhan harian, para mafia justru bebas bermain, memperkaya diri di atas penderitaan rakyat.

Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Pengusutan tuntas terhadap Kifli, Naldi, dan seluruh jejaring mafia solar di Manado menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Apakah Kifli akan terus kebal hukum? Ataukah ini saatnya hukum menunjukkan tajinya? Masyarakat menanti, dan waktu terus berjalan.