pionnews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pihaknya resmi melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/25),dikutip dari detikNews.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalu pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah ini, lanjutnya, diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan penggunaan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu ketertiban di jalan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang pedoman penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, yakni:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene → Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene → Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene → Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan aturan penggunaan sirene dan rotator ke depan bisa lebih tertib dan tepat sasaran, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Tinggalkan Balasan