pionnews.com – Pemerintah Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air (drainase). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran aliran air dan mencegah terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Lurah Maasing, Adriansyah Malu, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam aturan tersebut, setiap warga dilarang mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun saluran air karena dapat mengganggu fungsi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Langkah ini bukan untuk mempersulit warga, tetapi untuk kepentingan bersama. Drainase harus berfungsi sebagaimana mestinya, agar tidak menimbulkan genangan dan banjir ketika musim hujan. Kami hanya menegakkan aturan sesuai Perda Trantibum,” ujar Adriansyah.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak lagi mendirikan bangunan di atas saluran air. Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah preventif agar masalah yang lebih besar tidak muncul di kemudian hari.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat ikut mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” tambanya.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah kelurahan berharap aliran drainase kembali normal dan risiko banjir dapat diminimalkan, terutama saat curah hujan tinggi melanda Kota Manado.
Tinggalkan Balasan