pionnews.com – Pemerintah Kota Manado (PUPR) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan proyek peningkatan saluran drainase di Kelurahan Malalayang Satu (Komplek GMIM Kalvari) yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.968.114.000,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu rupiah) bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh penyedia CV. Jechy Ailsie dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 15 Agustus 2025.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Manado, Rayner Pengeman, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan (DED), gambar, dan rencana kerja yang telah disusun.

Instruksi kami jelas, pasangan batu harus dipasang sesuai ketinggian dalam DED, yakni 70 cm sampai 130 cm.Evaluasi dan kemiringan juga diukur konsultan pengawas dengan alat. Semua pekerjaan mengikuti gambar dan rencana. Kami arahkan kontraktor agar melakukan pengendalian air (dewatering)sehingga galian dalam keadaan kering saat pemasangan,” jelas Rayner.

Ia menambahkan, tantangan di lapangan memang ada, terutama aliran air dari bagian hulu, namun langkah-langkah teknis sudah diterapkan untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga.

Kalau ada masukan dari masyarakat, kami terbuka untuk menerimanya. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti, karena prinsipnya pekerjaan ini harus sesuai standar agar bermanfaat dan bertahan lama,” tambahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Malalayang, Kennedy Kosegeran, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota atas proyek ini.

Torang salut dengan pemerintah kota yang memperhatikan fasilitas masyarakat, termasuk perbaikan saluran dan nantinya pengaspalan jalan. Kami mendukung penuh. Tapi ke depan, alangkah baiknya kalau masyarakat di lokasi dilibatkan sejak awal, karena warga yang paling tahu kondisi lapangan,” ujarnya.

Proyek drainase ini ditargetkan rampung pada Desember 2025 sesuai jadwal kontrak.