pionnews.com – Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Kecamatan Sario, Jumat (3/10/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Manado, Philip Pangalila, S.H., M.H., menghadirkan sejumlah warga yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) akibat melanggar Perda Kota Manado.

Berbagai jenis pelanggaran mendapat sanksi beragam. Untuk pelanggaran badut jalanan, hakim menjatuhkan denda Rp300 ribu. Sementara itu, pelanggaran berat seperti menumpuk material di atas trotoar dikenai denda Rp1 juta. Adapun pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar didenda Rp500 ribu.Bagi pelanggar yang tidak menghadiri persidangan, hakim menjatuhkan denda lebih tinggi, yakni Rp700 ribu.

Salah satu momen sidang menunjukkan ketegasan hakim ketika menanyai seorang warga Sario.

Bapak mengakui kesalahannya?,” tanya hakim Philip Pangalila.

Iya, bersalah,” jawab warga.

Bapak dikenakan sanksi membayar denda satu juta rupiah, atau kurungan badan selama tujuh hari,” putus hakim dengan tegas.

Pemerintah Kota Manado menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warga.

Penegakan aturan melalui sidang tipiring diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi melanggar Perda.

Semuan warga harus sadar bahwa ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama,” demikian penegasan disampaikan oleh petugas penegak perda.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, Pemkot Manado berharap kesadaran masyarakat untuk menaati aturan semakin meningkat, sehingga wajah kota akan tertata lebih baik dan bebas dari pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.