pionnews.com – Niat menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di jam kerja justru menuai sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado diduga melakukan sidak tanpa mengikuti prosedur standar dalam razia ASN, Selasa (28/10).
Sidak semula dimaksudkan untuk menertibkan ASN yang nongkrong di jam dinas. Namun, tindakan petugas di lapangan memicu tanda tanya. Sejumlah pengunjung mengaku terkejut ketika anggota Satpol PP tiba-tiba masuk dan langsung melakukan perekaman foto serta video tanpa memperkenalkan diri ataupun menjelaskan maksud kegiatan.
Dari keterangan salah satu pemilik tempat usaha, Satpol PP tidak menyampaikan pemberitahuan atau permohonan izin sebelum melakukan inspeksi.
“Harusnya kan minta permisi dulu. Etikanya kan begitu, masuk rumah orang kita ijin dulu. Kemudian sampaikan maksud dan tujuan, bukan tiba – tiba masuk dan merekam. Karena, tidak semua yang datang disini itu ASN,” katanya.
Namun, Kasat Pol PP Kota Manado Novly Siwi punya penjelasan berbeda. Kepada wartawan, Jumat (31/10), ia menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai sesuai peraturan Wali Kota tentang jam kerja ASN.
“Yang penting tidak menggangu usahanya. Kami datang bukan periksa pemilik usaha, tapi mendata pegawai yang nongkrong di jam kerja. Itu kewenangan kami,” kata Siwi.
Padahal, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 ditegaskan bahwa, setiap kegiatan penegakan Perda/Perkada harus dilengkapi surat perintah atau surat tugas resmi dari pejabat berwenang (Pasal 7).
Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP wajib menunjukkan surat tugas kepada pihak terkait di lapangan (Pasal 8 ayat 2).
Selain itu dilakukan koordinasi kepada pihak atau instansi lain seperti BKPSDM atau Inspektorat Daerah.
Dengan adanya unsur BKPSDM atau Inspektorat, hasil sidak dapat langsung dicatat, dilaporkan, dan ditindaklanjuti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) resmi.
Bukti temuan bisa langsung diolah menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
Kasat mengakui, sidak dilakukan tanpa melibatkan BKPSDM atau Inspektorat.
“Oh, belum ada dari BKPSDM waktu itu. Tapi nanti data pegawai yang kami temukan akan diserahkan ke BKPSDM .Ini hanya semacam trigger, warning bagi ASN,” ujarnya.
Langkah terburu-buru tanpa dasar hukum yang jelas justru bisa berbalik merugikan pemerintah. Alih-alih menegakkan disiplin, sidak yang dilakukan tidak sesuai SOP justru menimbulkan kesan arogan dan tidak profesional.



Tinggalkan Balasan