pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan kembali mengingatkan warga agar tidak sembarangan membangun polisi tidur di lingkungan masing-masing. Maraknya temuan speed bump dan speed hump ilegal di sejumlah ruas jalan pemukiman memicu kekhawatiran, karena banyak di antaranya dibuat tanpa izin, tanpa standar, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jefry Worang, menegaskan bahwa setiap alat pembatas kecepatan di jalan, baik polisi tidur maupun rumble strip wajib mengikuti spesifikasi teknis sesuai aturan Kementerian Perhubungan, serta hanya boleh dipasang oleh instansi berwenang.

“Kami minta masyarakat jangan asal bikin polisi tidur. Ada standarnya, ada ukurannya, dan harus melalui ijin pemerintah. Polisi tidur ilegal justru membahayakan pengendara dan merusak fungsi jalan,” ujar Worang.

Ia menjelaskan, banyak temuan polisi tidur yang tingginya melebihi standar, tidak diberi marka warna, bahkan dibangun menggunakan material keras yang tidak sesuai pedoman teknis alat pengendali kecepatan.

“Kalau terlalu tinggi atau tidak sesuai bentuk, itu bisa bikin kendaraan rusak, bahkan memicu kecelakaan,”tambahnya.

Worang menegaskan, sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan bangunan apa pun di badan jalan yang menimbulkan gangguan fungsi jalan dapat dikenai sanksi, termasuk pidana.

Dishub Manado, kata dia, akan melakukan pendataan dan penertiban di berbagai wilayah, terutama area pemukiman yang sering membangun pembatas kecepatan secara mandiri tanpa koordinasi.

“Kami bukan melarang, tapi mengatur. Kalau lingkungan membutuhkan pembatas kecepatan, silahkan ajukan permohonan resmi. Pemerintah akan survey dan menentukan jenis yang tepat sesuai kebutuhan keselamatan,” jelanya.

Worang juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan meningkatnya kepadatan lalu lintas dan hadirnya berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang memiliki ground clearance rendah, Dishub Manado menilai pengaturan teknis polisi tidur harus semakin diperhatikan.

Dishub membuka layanan pengaduan dan permohonan resmi melalui kantor maupun kanal digital 112, agar masyarakat bisa mengajukan kebutuhan pembatas kecepatan dengan prosedur yang benar.