pionnews.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado menggelar kegiatan In House Training terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Kawasan Permukiman. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13–14 Februari 2026 di Hotel Grandpuri Manado, dengan agenda evaluasi program 2025 sekaligus penguatan pelaksanaan program tahun berjalan.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kota Manado, Novy Pontoh, menjelaskan kegiatan tersebut tidak sekadar forum internal, tetapi menjadi ruang konsolidasi teknis bersama para pelaksana kegiatan.

“Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi program – program tahun 2025, termasuk pelaksanaan PSU dana lingkungan,” ujar Novy.

Pada materi pertama, Dinas Perkim menggelar rapat bersama para pelaksana kegiatan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) dana lingkungan. Pertemuan itu dihadiri para pelaksana lapangan, penyedia jasa, serta konsultan pengawas yang terlibat dalam pekerjaan. Kepala Dinas Perkim Manado, Peter Eman, ST.,MT.,bertindak sebagai pembawa materi utama.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan dan usulan mencuat, terutama terkait kualitas pekerjaan di lapangan. Salah satu sorotan adalah pekerjaan jalan paving yang mengalami kerusakan.

 

“Untuk pekerjaan jalan paving yang rusak, wajib diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan selama 150 hari,” tegas Novy.

Penegasan ini menjadi bagian dari komitmen pengawasan, agar setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah benar-benar memenuhi standar mutu dan tidak merugikan masyarakat.

 

Materi kedua membahas sosialisasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Novi mengungkapkan, program perbaikan RTLH terakhir dilaksanakan pada 2021 dengan jumlah sekitar 52 unit.

Namun pada akhir 2025, Kementerian Perumahan dan Permukiman memberikan perhatian khusus kepada Kota Manado. Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Manado  mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 500 unit perbaikan RTLH.

 

“Data sudah kami masukan ke Kementrian. Pada Februari ini, sekitar 800 data telah diusulkan, tetapi masih akan diverifikasi kembali,” jelasnya.

 

Meski demikian, masih terdapat kekurangan data administrasi. Karena itu, para camat diundang dalam kegiatan ini guna mempercepat proses pendataan dan verifikasi. Dinas Perkim juga akan membentuk tim yang turun langsung ke kecamatan untuk melakukan pendataan faktual di lapangan.

 

Langkah ini dinilai krusial agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.

Materi ketiga menitikberatkan pada penguatan pengawasan pelaksanaan program dana lingkungan tahun 2026. Para pelaksana dibekali kembali dengan pemahaman teknis sebelum memasuki tahap pekerjaan.

Pembekalan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan administratif maupun teknis, serta memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai regulasi.

 

Pada sesi keempat yang digelar Jumat (13/2/2026), Dinas Perkim turut mengundang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Pembahasan difokuskan pada status perumahan, baik yang masih aktif dikelola pengembang maupun yang sudah tidak lagi dikelola.

 

Tujuannya jelas: memastikan intervensi PSU tidak melanggar ketentuan peraturan menteri.

“Jika perumahan masih aktif dikelola, maka pemerintah tidak dapat masuk dengan program PSU, karena dilarang dalam persyaratan,” kata Novy.

 

Sebaliknya, untuk perumahan yang sudah tidak lagi dikelola pengembang dan memiliki fasilitas umum seperti jalan yang rusak, warga dapat menyampaikan surat permohonan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

 

Melalui In House Training ini, Dinas Perkim Manado menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan program perumahan dan permukiman berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi.