pionnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di area pedestrian Boulevard.

Dalam operasi tersebut, petugas memindahkan kendaraan yang terparkir di atas jalur pejalan kaki karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Penertiban dilakukan di kawasan Boulevard yang selama ini menjadi ruang publik favorit warga untuk berolahraga, bersantai, dan menikmati pemandangan pesisir Manado. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, area pedestrian justru kerap digunakan sebagai tempat parkir liar oleh pengendara roda dua.

Petugas Satpol PP langsung melakukan penindakan dengan memindahkan kendaraan yang melanggar. Sejumlah pemilik kendaraan juga diberikan teguran lisan dan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kepala Satpol PP Kota Manado, Novly Siwi, menegaskan bahwa pedestrian merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

“Pedestrian itu hak pejalan kaki. Ketika digunakan untuk parkir, tentu mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang berjalan kaki. Kami tidak akan membiarkan fasilitas umum disalahgunakan,” tegas Siwi.

Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan estetika kawasan Boulevard sebagai ikon Kota Manado. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan area publik tetap tertib dan nyaman.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tapi kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Novly Siwi juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan parkir. Menurutnya, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah.

“Kami mengajak warga untuk bersama – sama menjaga kota ini. Jangan parkir di atas trotoar atau pedestrian. Gunakan area parkir yang telah disediakan. Fasilitas umum adalah milik bersama dan harus dijaga bersama,” katanya.

Satpol PP memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik yang rawan pelanggaran, guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat Kota Manado.