pionnews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim, menyusul pernyataannya yang viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta klarifikasi atas pernyataan Fadly Kasim yang dinilai menyinggung kemungkinan aksi mogok kerja aparatur sipil negara (ASN) apabila tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditiadakan.

Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial, Fadly menyampaikan pandangannya terkait kesejahteraan ASN dan peran organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

“Menurut saya ini menjadi tantangan bagi Pak Sekda sebagai Ketua Kopri. Setiap apel selalu dibacakan Panca Prasetya Korpri tentang peningkatan kesejahteraan, tetapi kalau TPP hilang bagaimana. Jadi salah satu yang bisa dilakukan yakni koordinasi semua ketua – ketua Korpri kemudian mogok kerja. Saya rasa teman – teman ASN akan mendukung, karena mungkin hanya itu yang bisa dilakukan. Baru nanti presiden lihat apakah bisa kerja tanpa ASN,” tegasnya dalam pernyataan yang beredar.

Tidak hanya itu, Fadly juga menyinggung contoh aksi protes yang pernah dilakukan oleh kalangan hakim, yang menurutnya berhasil memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan secara resmi.

“Hari ini kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya tersebut,” ujar Tewal.

Ia menjelaskan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN agar setiap pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Manado tetap berpegang pada aturan serta etika sebagai aparatur pemerintah.

BKPSDM juga menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjaga sikap, ucapan, serta tindakan agar tidak menimbulkan polemik di ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan masih berlangsung guna memperoleh penjelasan secara komprehensif terkait konteks pernyataan yang telah beredar luas di masyarakat tersebut.