pionnews.com – Pemerintah Kota Manado segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH). Langkah ini akan dituangkan dalam surat edaran internal yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Pemerintah Kota Manado, Donald Supit, dalam wawancara di Kantor Wali Kota Manado, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan, Pemkot Manado akan mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah kota Manado akan menindaklanjuti surat edaran Mendagri dengan edaran internal pemerintah kota. Intinya kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN,” ujarnya.
Menurutnya, edaran internal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pola kerja ASN di lingkungan Pemkot Manado, termasuk pengaturan kombinasi kerja dari kantor (work from Office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH) yang kini menjadi bagian dari adaptasi birokrasi modern.
Secara umum, kebijakan WFH yang diatur pemerintah pusat bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN
Menyesuaikan sistem kerja dengan perkembangan teknologi digital
Menjamin keberlangsungan pelayanan publik dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau situasi darurat
Mengurangi kepadatan di perkantoran guna menjaga keselamatan dan kesehatan pegawai
Namun demikian, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh, melainkan bersifat fleksibel dan selektif, dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Asisten III menambahkan, seluruh perangkat daerah nantinya wajib mematuhi ketentuan yang akan diatur dalam edaran tersebut. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Semua konsekuensi dari pelanggaran kebijakan akan dilakukan pendekatan berdasarkan aturan disiplin,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa saat ini proses penyusunan edaran internal sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III didampingi Asisten II Atto Bulo serta Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Manado, Marcos Kairupan.
Pemkot Manado menekankan bahwa transformasi budaya kerja ini tidak hanya soal perubahan pola kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja ASN yang adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.



Tinggalkan Balasan