pionnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manado bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan ruko yang melanggar izin penggunaan lahan parkir, Senin (30/6).

Tindakan ini diambil terhadap pemilik bangunan atau ruko yang membangun kanopi di area parkir tanpa izin resmi.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Kota Manado, Herry Alfrets Ratu, SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak fungsi ruang kota, khususnya lahan yang seharusnya digunakan sebagai parkiran umum.

“Kami menemukan beberapa ruko yang secara sepihak membangun kanopi di atas lahan parkir dan mengalihfungsikan area tersebut menjadi tempat penyimpanan atau jualan barang dagangan. Hal ini jelas melanggar ketentuan. Maka dari itu, kami telah memberikan surat peringatan agar pemilik segera membongkar sendiri bangunan tersebut,” tegas Herry Ratu.

Ia juga menambahkan bahwa operasi gabungan ini dilakukan secara persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran. Bila peringatan tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah kota.

“Lahan parkir sudah memiliki fungsi yang diatur dalam izin mendirikan bangunan. Jika dialihfungsikan tanpa revisi izin, maka itu pelanggaran yang berdampak langsung pada ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Sat Pol PP bersama tim teknis dari PUPR dan Dishub akan terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukan ruang, demi menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Manado.

Pemerintah Kota Manado mengimbau seluruh pemilik ruko atau tempat usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di ruang publik.