pionnews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado terus memperkuat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado melalui kegiatan Sidak Online yang rutin dilaksanakan di berbagai instansi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, disiplin, dan kinerja ASN, sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum.
Pelaksanaan Sidak BKPSDM berlandaskan pada:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
2.Peraturan Wali Kota Manado (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan Sidak ini dilakukan dengan beberapa metode pelaksanaan, yaitu melalui:
1. PRESENSI AARS (Aplikasi Absensi Real-Time System) pada menu agenda;
2. Pemantauan secara daring melalui Zoom atau video call ke perangkat daerah,;dan
3. Sidak langsung ke kantor-kantor perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal, SS, MM, menjelaskan bahwa ASN yang kedapatan tidak berada di tempat kerja tanpa alasan sah akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 8 persen dari komponen disiplin kerja.
“Kalau ASN yang kena sidak tidak bisa menunjukkan surat tugas, surat izin, atau surat sakit, maka langsung dikenai potongan 8 persen dari komponen disiplin kerja. Ini sudah diatur dan berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemkot Manado,” tegas Tewal.
Lebih lanjut dijelaskan, tunjangan kinerja ASN terdiri atas dua komponen utama, yakni produktivitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40 persen. ASN yang terjaring dalam sidak dan tidak disiplin otomatis akan dikenai pemotongan pada bagian disiplin kerja.
Selain itu, BKPSDM juga akan memantau ASN yang berulang kali melakukan pelanggaran disiplin. Jika pelanggaran terjadi secara kumulatif atau berulang, maka BKPSDM akan melakukan pemeriksaan disiplin ASN sebagai dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pelanggaran ini sudah terjadi berulang kali, kami akan proses lebih lanjut melalui pemeriksaan disiplin ASN. Dari hasil itu bisa ditetapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Tewal menegaskan bahwa Sidak Online ini bukan semata-mata upaya penindakan, melainkan juga pembinaan agar ASN semakin tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Manado. ASN harus menjadi teladan dalam etika kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
BKPSDM Manado memastikan kegiatan Sidak Online akan terus dilaksanakan secara konsisten dan transparan, sesuai dasar hukum yang berlaku, sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Manado dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.



Tinggalkan Balasan