pionnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja kini menghadapi ancaman sanksi paling berat: pemberhentian tidak hormat dan hilangnya seluruh hak sebagai ASN, termasuk tunjangan dan pensiun. Peringatan keras ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.,MH., dalam program BKN Menyapa yang disiarkan melalui YouTube BKN, Senin (3/11).
Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada ASN yang mangkir tanpa alasan sah. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah ASN baik PNS maupun PPPK telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran disiplin kehadiran.
“Banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak terhormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan.
“Ini tolong dipahami. Tidak masuk kerja bisa berakibat sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Zudan menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang beranggotakan pejabat tinggi negara lintas kementerian. Lembaga ini, menurut Zudan, bersidang hingga 24 kali dalam sebulan untuk memutuskan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
“Setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang disidangkan adalah kasus – kasus pelanggaran ASN,” ujarnya.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan karena bolos otomatis kehilangan seluruh hak administrasi dan finansial.
“Tidak ada lagi hak – hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan,” kata Imas.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Manado, kini mulai memperketat pengawasan disiplin ASN. Sistem absensi digital diterapkan secara menyeluruh, disertai pengecekan lapangan untuk memastikan tidak ada praktik titip absen maupun ketidakhadiran fiktif.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi rutin terhadap kehadiran dan kinerja pegawai di setiap perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak lalai dalam memberikan pelayanan publik.
Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang membagi sanksi berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan sah.
3 hari/tahun – Teguran lisan
4–6 hari – Teguran tertulis
7–10 hari – Pernyataan tidak puas
11–13 hari – Potongan tukin 25% selama 6 bulan
14–16 hari – Potongan tukin 25% selama 9 bulan
17–20 hari – Potongan tukin 25% selama 12 bulan
21–24 hari – Penurunan jabatan 12 bulan
25–27 hari – Pembebasan jabatan 12 bulan
≥28 hari – Pemberhentian tidak hormat
Tidak hadir 10 hari berturut – turut Pemberhentian Tidak Hormat.
Dengan pengawasan berlapis dan ancaman sanksi berat, pemerintah berharap budaya kerja ASN semakin profesional dan berintegritas. Kedisiplinan, menurut pemerintah, menjadi fondasi utama pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terpercaya.



Tinggalkan Balasan