pionnews.com – Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Sulawesi Utara kembali menerima laporan kasus perundungan anak yang melibatkan para pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Laporan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang semakin marak dan kerap dipertontonkan di media sosial.

 

Ketua Gempar Sulut, Ovel Mait, mengecam keras aksi perundungan yang menurutnya kian mengkhawatirkan. “Semakin hari semakin menjadi – jadi, bahkan dengan bangga mempertontonkan aksi mereka di media sosial. Jangan biarkan Kota Manado menjadi darurat perundungan anak,” tegas Mait.

 

Ia mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Menurut Mait, angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah maupun ruang publik sudah berada pada level darurat.

 

“Kita butuh penguatan pengawasan, baik oleh KPAI maupun KPAD. Negara harus hadir sejak gejala awal perundungan muncul, bukan hanya setelah terjadi dan menimbulkan luka berat atau bahkan kematian,” katanya.

 

Mait juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tetap menjunjung prinsip pemulihan sesuai ketentuan peradilan anak. “Polisi wajib mengupayakan diversi sebagai penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, pendamping, dan keluarga. Tujuannya pemulihan, bukan pembalasan. Fokusnya harus pada pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.

 

Sekertaris Gempar Sulut, Acindra Kapita, menegaskan bahwa sekolah dan pemerintah tidak boleh jenuh menangani kasus perundungan. “Pihak terkait harus turun langsung mendampingi korban, serta mengedukasi siswa dan orang tua yang diduga terlibat. Intervensi dini sangat penting untuk mencegah tindakan yang lebih parah,” jelas Acin.

 

Ia menambahkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai bila negara membiarkan kondisi darurat yang mengancam tumbuh kembang anak, seperti perundungan, kejahatan seksual, hingga stunting. “Indonesia Emas hanya bisa diwujudkan oleh generasi yang terbebas dari kekerasan, sebagaimana amanat Undamg – undang Perlindungan Anak,” tandasnya.

 

Gempar Sulut menegaskan bahwa regulasi terkait perundungan di Indonesia sudah komprehensif mencakup aspek pidana, administratif, hingga perlindungan khusus. Namun penegakan regulasi dan komitmen semua pihak masih menjadi kunci utama untuk menghentikan siklus kekerasan terhadap anak.