pionnews.com – Pemerintah Kota Manado memastikan proses pendampingan terkait pembebasan lahan di aliran Sungai Sario telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Rabu (4/12/2025).

 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Manado, Peter Alexander Eman, ST., MT. menegaskan pihaknya telah bekerja maksimal mendampingi proses pendataan hingga penyediaan gambar lokasi. Jika ke depan dibutuhkan pembaruan data, evaluasi maupun tambahan informasi, Perkim menyatakan siap kembali terlibat.

 

“Jika ada evaluasi pendataan ataupun kebutuhan informasi, kami siap lakukan pendampingan kembali. Intinya, selama proses ini kami telah mengawal tugas secara maksimal,” ujar Eman.

 

Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, John Suwuh menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen teknis pendukung termasuk gambar bangunan serta tanaman yang terdampak. Menurut dia, pendampingan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

RDP itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, didampingi Roy Roring. Hadir pula perwakilan Balai Sungai, BPN, Dinas Perkim dan PUPR Manado, camat serta lurah terkait.

 

Pembahasan lanjutan diarahkan pada kesiapan data teknis dan administrasi untuk mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sungai Sario. Komisi III menilai koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar penanganan kawasan bantaran sungai yang selama ini rawan banjir dapat berjalan tanpa hambatan teknis maupun sosial.