pionnews.com – Wali Kota Manado, Andrei Angouw, telah menandatangani rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UPK) Manado Tahun 2026 untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

 

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 500.16/D.20/NAKER/3038/2025.

Dalam rekomendasi itu, UMK Manado Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp4.022.017,00, atau mengalami kenaikan 5,17 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.824.264.

 

Penetapan UMK ini dimaksudkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja agar nilai upah tidak turun di bawah kebutuhan hidup minimum. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

 

Secara regulatif, pengusulan UMK Manado telah mengacu pada Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa Upah Minimum Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

Selain dasar regulasi, besaran UMK 2026 juga ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kota Manado.

 

Melalui proses pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, disepakati angka UMK sebesar Rp4.022.017 sebagai nilai yang dinilai proporsional dengan kondisi ekonomi daerah.

 

Pemerintah Kota Manado berharap, kenaikan UMK Tahun 2026 ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Selanjutnya, keputusan final mengenai UMK Manado Tahun 2026 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.