pionnews.com – Kota Manado menjadi salah satu daerah yang terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan Kementrian Sosial Republik Indonesia secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kota Manado, Roliies Rondonuwu, mengakui kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. Hal itu disampaikannya pada Senin (9/2/2026).
Meski demikian, Rondonuwu menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang benar-benar tergolong keluarga kurang mampu, khususnya mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Sesuai arahan Menteri Sosial dan BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa diproses untuk pengaktifan kembali jika memang memenuhi kriteria dan membutuhkan pelayanan,” ujar Rondonuwu.
Ia menjelaskan, mekanisme reaktivasi kepesertaan JKN PBI dilakukan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing. Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan diminta datang langsung untuk melapor dan mengajukan permohonan.
“Masyarakat harus proaktif datang ke Dinas Sosial. Karena penonaktifan ini dilakukan secara massal, kami tidak mengetahui secara detail siapa saja yang terdampak,” katanya.
Menurut Rondonuwu, Dinas Sosial akan memproses reaktivasi dengan sistem skala prioritas, terutama untuk kasus-kasus yang bersifat mendesak.
“Prioritas utama diberikan kepada kondisi urgensi atau darurat, seperti pasien penyakit kronis yang sedang menjalani perawatan rutin, misalnya pasien cuci darah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain kasus urgensi, peserta lain juga tetap memiliki peluang untuk direaktivasi. Namun, prosesnya menyesuaikan dengan hasil verifikasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Bukan berarti yang lain tidak bisa direativitasi. Tetap akan diproses, tergantung laporan dan komplain dari masyarakat yang bersangkutan,” tegasnya.
Rondonuwu juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti warga Manado yang terdampak penonaktifan tersebut. Dinas Sosial masih melakukan konfirmasi dan sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
“Kami perlu memastikan data agar tidak terjadi perbedaan angka antar lembaga,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Sosial resmi menonaktifkan kepesertaan JKN PBI secara nasional mulai 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Hub/2026. Kebijakan ini berdampak pada lebih dari 11 juta peserta JKN PBI di seluruh Indonesia.
Di Provinsi Sulawesi Utara, tercatat sebanyak 50.181 jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN PBI di BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado kini tidak lagi aktif. Peserta yang dinonaktifkan tersebar di enam daerah, yakni Kota Manado, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif memfasilitasi masyarakat terdampak agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu dan pasien dengan kondisi medis mendesak.



Tinggalkan Balasan