pionnews.com – Mafia Solar terkenal bernama Acel, Baco dan Ricko adalah Penguasa Solar Ilegal di Minahasa.Info dari Narasumber yang namanya dirahasiakan mengatakan, Acel, Baco dan Ricko memiliki gudang penampungan Solar Ilegal yaitu Solar Bersubsidi yang diduga disedot dari SPBU Roong Tondano dan SPBU Kasuang di Tomohon.
3 Mafia Solar itu memiliki dan mengolah gudang yang sama tepatnya di Jalan Baru Ranegetan Atas Tondano – Minahasa.
Informasipun terus digali dan diduga Solar Ilegal milik dari ketiga Mafia Solar tersebut disalurkan ke wilayah Bitung ke Bos Ical dengan nama PT. Tri Manguni.
Tentunya penyalahgunaan BBM Ilegal telah menyalahi dan melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan Pidana Hukuman Badan 6 Tahun dan denda Rp. 6.000.000.000.
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Harry Langie untuk menindak tegas Oknum-oknum Mafia Solar Acel, Baco dan Ricko serta Ical apabila terbukti telah melakukan penyalahgunaan BBM Ilegal karena telah merugikan negara dan masyarakat Sulawesi Utara.
Tinggalkan Balasan