pionnews.com – Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara – Aroma praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali terendus. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 74.956.03, yang diduga kuat milik Ronald Kandoli, Bupati Minahasa Tenggara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
SPBU tersebut dicurigai kerap mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan-kendaraan tertentu yang disinyalir bagian dari jaringan mafia BBM. Aktivitas ini dinilai merugikan masyarakat umum, terutama sopir angkutan barang dan umum yang kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami antre dari subuh, tapi begitu giliran kami, solar sudah habis. Aneh, karena beberapa kendaraan pribadi bisa bolak-balik isi dalam jumlah besar,” kata Antonius, sopir truk dari Tombatu, Sabtu (8/6).
Pengisian BBM Tak Wajar Terekam VideoDalam video yang diterima redaksi, terlihat jelas aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Beberapa mobil dengan membawa drum maupun jerigen berjumlah besar tampak mengisi BBM berkali-kali dalam satu hari.
Warga menduga solar tersebut tidak dipakai langsung, melainkan ditimbun untuk dijual kembali di pasar gelap.“Kalau mobil-mobil itu bukan angkutan umum atau kendaraan proyek resmi. Tapi bisa isi sampai penuh berkali-kali, jelas ini praktik ilegal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga Minta Kapolda Sulut Turun TanganDesakan pun disampaikan warga kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar segera menyelidiki SPBU 74.956.03 dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
Warga berharap aparat tak ragu memeriksa pihak pengelola SPBU meski diduga melibatkan mantan pejabat daerah.“Kalau benar ini milik Ronald Kandoli, bukan berarti dia kebal hukum. Kami minta keadilan. Solar itu hak rakyat, bukan untuk mafia,” tegas Yuliana, warga Ratahan.

Dasar Hukum TegasPenyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana sesuai:UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, menegaskan bahwa BBM bersubsidi seperti solar hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak.
Negara Jangan Kalah oleh Mafia Energi
Kuat dugaan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi secara ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Jika benar SPBU 74.956.03 adalah milik mantan pejabat, maka sudah semestinya menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pengecer atau sopir suruhan, tetapi menelusuri hingga ke aktor utama di balik permainan kotor ini.
Tinggalkan Balasan