pionnews.com — Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, menghadiri acara penyerahan sertifikat rumah ibadah, badan sosial, dan aset milik Pemerintah Kota Manado dalam rangkaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Kegiatan ini digelar di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik, Paniki, Manado, Selasa (10/6).Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rumah-rumah ibadah dan aset sosial di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Manado.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Viktor Mailangkay, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara Erry Juliani Pasoreh, Camat Mapanget Robert Daughan, serta Kepala Bidang Aset BKAD Kota Manado, Mekson Waney.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap implementasi program PTSL yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI.

“Satu per satu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya menyampaikan bahwa kehadiran kami hari ini untuk memastikan bahwa program dan anggaran APBN 2025 yang telah kami bahas dan setujui, benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPR RI bersama Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memastikan semua rumah ibadah di Indonesia, tanpa memandang agama atau kepercayaan, memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah.

“Lucu rasanya jika umat beribadah dengan khusyuk namun tempat ibadahnya justru bermasalah secara hukum karena tidak memiliki legalitas. Maka dari itu, negara harus hadir untuk melindungi tempat ibadah, sebagai bagian dari perlindungan hak beragama warga negara,” lanjutnya.

Dr. Rifqi juga mengimbau pemerintah daerah melalui camat dan lurah untuk mengidentifikasi rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat agar segera diusulkan ke kantor pertanahan setempat.

“Kami di DPR akan memastikan anggarannya tersedia,” katanya.Selain rumah ibadah, program ini juga menyasar aset milik pemerintah daerah dan badan sosial untuk mendukung tertib administrasi pertanahan secara nasional.

Rifqi menambahkan, target pemerintah ke depan adalah menjadikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar resmi dan memiliki status hukum yang jelas.

Acara penyerahan sertifikat ini mendapat sambutan positif dari para tokoh agama dan masyarakat penerima, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepastian hukum yang kini mereka miliki atas tanah rumah ibadah dan fasilitas sosial yang selama ini mereka kelola.