pionnews.com – Pemerintah Kota Manado (Pemkot) Manado bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menegaskan komitmen bersama dalam upaya penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika Pasca Restorative Justice dan Rehabilitasi di wilayah hukum Kejari Manado.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti, bertempat di Kantor Kejari Manado.
Kerja sama strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Melalui sinergi ini, diharapkan para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan baik, menjalani kehidupan yang produktif, serta tidak mengulangi perbuatannya. Langkah kolaboratif antara Pemkot Manado dan Kejari Manado tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem pencegahan dan pemulihan yang lebih komprehensif.
Pendekatan ini menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca rehabilitasi agar hasil pemulihan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.Acara penandatanganan turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota Manado, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Julises Oehlers, Kepala Bagian Hukum, Eva Pandensolang SH, serta Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Manado.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang kondusif serta memperkuat upaya Pemerintah Kota Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado dalam mewujudkan Manado yang Bersih dari Narkotika (Bersinar).



Tinggalkan Balasan