banner 300250
banner 300250

Disiplin atau Perundungan? Siswi Magang Pegadaian Cabang Manado Timur Paal 2 Diduga Dibentak di Depan Umum

pionnews.com – Suasana sore di Kantor Pegadaian Cabang Manado Timur, Paal 2 pada Rabu (22/10/2025) mendadak tegang. Seorang siswi SMK Negeri 1 Manado, Trinithy (17), yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), diduga menjadi korban bentakan dan perlakuan kasar dari kepala cabang di depan sejumlah pegawai.

 

Ayah korban, yang setiap sore menjemput putrinya di kantor tersebut, mengaku menyaksikan langsung insiden itu. “Saya lihat anak saya dibentak di depan pegawai lain hanya karena belum membuat laporan kegiatan mingguan” ujarnya.

 “Sebagai orang tua, kami tidak keberatan jika anak kami diberi nasihat untuk membentuk tanggung jawab, tapi bukan begitu caranya. Apalagi dia seorang pimpinan,”

Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat kepala cabang memanggil siswa magang yang belum menyelesaikan laporan evaluasi kegiatan. Di depan staf dan pegawai, kepala cabang disebut mengeluarkan kata-kata bernada tinggi dan mempermalukan siswa tersebut.

 

Perlakuan itu membuat korban menangis dan memilih diam. Pihak keluarga pun kini tengah membawa masalah ini ke ranah hukum.

Bisa Masuk Unsur Kekerasan Psikis

Pakar hukum pendidikan dari Universitas Sam Ratulangi yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa siswa magang tetap berstatus peserta didik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika ada bentakan, penghinaan, atau perlakuan yang mempermalukan di depan umum, itu bisa termasuk kekerasan psikis” ujarnya.

Pasal 76C undang-undang tersebut dengan tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta.

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 juga mengatur bahwa lembaga pendidikan dan mitranya, termasuk tempat PKL, dilarang melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik.

 

Kegiatan PKL diatur melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, yang menyebut bahwa pelaksanaan praktik kerja lapangan harus memperhatikan keselamatan, keamanan, dan usia peserta didik.

Siswa memang wajib membuat laporan kegiatan dan evaluasi mingguan, namun tidak dibenarkan menggunakan cara yang mempermalukan atau membentak di depan umum.

“Menegur siswa boleh, tapi harus dengan cara mendidik, bukan menghina” kata seorang tenaga pendidiik yang enggan disebutkan namanya.

 

Sementara itu, keluarga korban berharap insiden ini menjadi perhatian agar tidak terulang. “Kami hanya ingin anak – anak yang magang di mana pun diperlakukan dengan hormat. Mereka datang untuk belajar, bukan untuk dipermalukan” ujar Ayah Trinithy.

Dari Etika Ranah Hukum

Insiden di ruang kerja Pegadaian Cabang Manado Timur, Paal 2 itu bukan sekadar persoalan disiplin kerja. Dalam konteks hukum, tindakan membentak atau mempermalukan siswa magang di depan umum dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Regulasi nasional pun telah mengatur secara tegas soal perlindungan bagi peserta didik, termasuk yang sedang menjalani praktik kerja lapangan di dunia industri.

 

Fakta Hukum / Perundungan di Dunia Pendidikan 

UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014)

Pasal 76C: Melarang siapa pun menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 (1): Pelaku kekerasan terhadap anak diancam pidana hingga 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (No. 12 Tahun 2022)

Pasal 5 huruf b: Termasuk kekerasan psikis adalah tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan korban di muka umum yang menimbulkan penderitaan mental.

Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP

Pasal 5 ayat (1): Peserta didik berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di dunia usaha maupun dunia industri.

Setiap bentuk kekerasan verbal termasuk membentak atau mempermalukan siswa magang di depan umum tidak bisa dibenarkan atas nama pembinaan. Undang-undang menegaskan, lingkungan kerja tempat siswa magang tetap berada di bawah tanggung jawab perlindungan pendidikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini