pionnews.com – Pulau Bunaken, destinasi wisata dunia yang dikenal dengan terumbu karangnya, kini sedang menghadapi persoalan lain, kebijakan pemerintah yang disebut warga mengekang ruang hidup mereka sendiri. Status kawasan hutan lindung dan konservasi yang disematkan pemerintah dinilai bukan saja keliru, tetapi menciptakan ketidakadilan struktural.
Rabu (26/11/2025), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turun ke lapangan. Tanpa seremoni berlebihan, rombongan senator itu memasuki Balai Kelurahan Bunaken Kepulauan yang sesak oleh warga. Mereka datang dengan satu tuntutan, pemerintah segera mencabut status hutan yang selama ini “mengurung” kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Ketua BAP DPD RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M, langsung membuka pertemuan dengan pernyataan keras.
“Semua keluhan warga akan kami bawa, lengkap dan tanpa dipoles. Kami ingin pemerintah pusat paham bahwa ada keputusan yang sedang melukai kehidupan masyarakat di pulau ini,” tegasnya.
Soeratno bahkan menyebut beberapa anggota DPD RI baru tiba subuh. “Kami tidak membawa agenda politik. Kami membawa suara rakyat.”
Satu per satu warga angkat bicara bukan dengan amarah, melainkan dengan data dan sejarah yang selama ini tak mendapat tempat dalam meja perundingan pemerintah.
Frangky, tokoh masyarakat, menyebut kebijakan konservasi telah mengunci pertumbuhan ekonomi warga.
“Tanah tidak bisa digadaikan. Tidak bisa dipakai modal. Semua dianggap kawasan konservasi. Padahal kami yang menjaga pulau ini sejak generasi ke generasi.”
Lucky Pontoh, warga lain, datang membawa fakta sejarah yang bertabrakan langsung dengan narasi kebijakan konservasi.
“Leluhur kami hidup di sini sejak tahun 1700 -an. Ada register tanah tahun 1912. Lalu kenapa pemerintah menetapkan pulau berpenghuni ini sebagai kawasan hutan,?” ujarnya dengan nada tajam.
Lucky menduga kebijakan diambil tanpa riset sosial yang memadai. “Ini bukan konservasi. Ini pengabaian terhadap sejarah hidup masyarakat.”
Tak berhenti di situ. Decky, warga lainnya, menyinggung proses yang mandek.
Masalah ini katanya sudah pernah dibahas bersama Komite II DPD RI pada 2022, dihadiri kementerian teknis.
“Empat opsi sudah ditawarkan waktu itu. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun tindak lanjut. Jangan – jangan pemerintah memang tak serius menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia kembali menekankan tuntutan inti, cabut Permen LHK Nomor Nomot 734 Tahun 2014.
“Tidak ada satwa langka di pulau ini. Hanya sapi dan kambing. Kami membuka kebun setiap tahun. Dimana urgensi konservasinya,?”sergahnya.
Ketua BAP DPD RI menyebut seluruh laporan warga akan dibawa ke kementerian terkait. Esoknya, mereka dijadwalkan menggelar pertemuan lanjutan di tingkat provinsi.
“Jika perlu, kami akan hadirkan Menteri Kehutanan untuk mendengar langsung suara warga Bunaken. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Soeratno.
Ia memastikan persoalan ini akan dikawal hingga ada keputusan jelas yang tidak memberatkan masyarakat yang telah menjaga Bunaken jauh sebelum negara hadir.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, Wakil Ketua BAP DPD RI, Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, sejumlah anggota BAP DPD RI, Anggota DPRD Kota Manado, Elryc Mosal, Camat Bunaken Imanuel Mandak, para lurah, ketua lingkungan, serta ratusan warga Bunaken dan Manado Tua.



Tinggalkan Balasan