Catatan Redaksi
Fenomena penggalangan dana masjid menggunakan celengan di jalanan, khususnya di ruang publik yang ramai seperti pasar dan persimpangan, kian menjadi pemandangan yang lumrah. Praktik ini kerap dimaklumi sebagai upaya memenuhi kebutuhan pembangunan atau operasional rumah ibadah. Namun, dari sudut pandang nilai-nilai Islam, fenomena tersebut patut dikaji secara lebih kritis dan mendalam.
Secara prinsip, mengajak umat untuk berinfak merupakan perbuatan mulia. Akan tetapi, dalam ajaran Islam, tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik pula. Cara atau wasilah tidak boleh mengingkari nilai dari tujuan (ghayah) itu sendiri. Menempatkan pengumpul sumbangan di tengah lalu lintas yang padat berisiko membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi mereka yang bertugas maupun pengguna jalan. Padahal, Islam menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs) sebagai prinsip utama.
Selain itu, keberadaan mereka yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas juga bertentangan dengan kaidah Islam yang melarang perbuatan membahayakan diri sendiri dan orang lain (la dharara wa la dhirara).
Aspek lain yang patut diperhatikan adalah marwah atau izzah lembaga Islam. Masjid sebagai rumah Allah memiliki kedudukan yang mulia. Ketika penggalangan dana dilakukan dengan cara meminta-minta di jalanan, citra masjid berpotensi tereduksi. Muncul kesan bahwa institusi keagamaan tidak mampu berdiri secara mandiri, sehingga harus mengandalkan belas kasihan pengguna jalan. Padahal, Islam menekankan prinsip bahwa “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah,” yang mencerminkan kemandirian dan kehormatan umat.
Masalah transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sorotan. Publik sulit memastikan apakah dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk kepentingan masjid atau justru berkurang di tengah jalan. Minimnya sistem pelaporan yang jelas menunjukkan lemahnya profesionalisme pengelolaan. Idealnya, masjid dikelola secara modern dan terbuka, melalui sistem zakat dan infak yang terorganisir, pengembangan wakaf produktif, atau pemanfaatan teknologi digital seperti transfer bank dan QRIS.
Sejumlah alternatif dinilai lebih sesuai dengan adab Islam dan tetap menjaga martabat umat. Di antaranya dengan mengoptimalkan potensi ekonomi jamaah melalui unit usaha milik masjid, mendorong digitalisasi filantropi tanpa mengganggu ruang publik, serta melakukan pendekatan langsung kepada para donatur yang terdata secara resmi dan dilakukan dengan cara yang santun.
Fenomena celengan masjid di jalanan kerap mencerminkan jalan pintas akibat minimnya kreativitas dalam pengelolaan dana umat. Secara spiritual, hal ini patut menjadi bahan renungan bersama: pantaskah rumah Allah dibangun dari recehan yang dikumpulkan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merendahkan martabat umat itu sendiri?
Oleh: Rustam Hasan



Tinggalkan Balasan