pionnews.com – Polemik yang mencuat di kawasan kuliner Eks Koenya-Koenya, Pecinan Manado, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Manado memutuskan untuk menutup sementara kawasan kuliner tersebut sambil menunggu penetapan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, M.Ph.Dalam rapat tersebut, Pemkot menegaskan komitmennya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah Kota Manado pada prinsipnya sangat mendukung setiap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus berlandaskan aturan hukum, tertib, dan dikelola secara profesional,” tegas Dandel.

Terkait polemik di kawasan kuliner Eks Koenya-Koenya, Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Manado, Felix Panalewen, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh SKPD terkait, termasuk tim yang dikoordinasikan oleh Ronal Katamyong.

“Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa lokasi kuliner di jalan S.Parman, Kampung Cina ditutup sementara sambil menunggu penetapan dasar hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Panelewen.

Ia mengungkapkan, sebelumnya memang terdapat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 99/KP/03/SETDAKO/2017 tentang penetapan kawasan kuliner di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Namun, keputusan tersebut dinilai sudah tidak relevan.

“Lokasi kuliner yang saat ini beroperasi berada di wilayah Kelurahan Calaca, sehingga secara administratif keputusan Wali Kota tersebut tidak lagi valid dan akan dicabut,” jelasnya.

Selain persoalan lokasi, Palenewen juga menyoroti bahwa keputusan wali kota tersebut tidak mencantumkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah serta pengembangan UMKM berbasis lokal.

“Kontribusi terhadap pendapatan daerah merupakan substansi penting dalam prinsip ekonomi daerah, termasuk untuk mendukung program – program pembangunan dan pemberdayaan UMKM,”tambahnya.

Ke depan, Pemkot Manado bersama BPPD Manado telah menyiapkan program penguatan kemandirian UMKM berbasis lokal untuk kawasan Pecinan. Rencananya, pengelolaan kawasan kuliner tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Badan Promosi Pariwisata Daerah Manado.

“Kami telah meminta kepada bapak Ronald Kotamyong untuk menutup sementara lokasi ini, serta memohon kepada para pelaku UMKM agar bersabar sambil menunggu proses penyelesaian dan penataan sesuai ketentuan,” pungkasnnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Kasat Pol PP, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PTSP, Camat Wenang, Lurah Calaca, Ketua Lingkungan setempat, serta Ronal Katamyong bersama tim.