pionnews.com – Pemerintah Kota Manado menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Rabu (21/1/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota Manado dr. Richard Sualang, Sekretaris Daerah Kota Manado dr. Steaven Dandel, M.Ph., para asisten, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Dasar pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta program kerja Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Manado Tahun 2026.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menegaskan dan membangun komitmen kinerja seluruh perangkat daerah, memperkuat integritas aparatur, serta memberikan apresiasi atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan, terungkap bahwa Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Kota Manado mengalami penurunan. Pada tahun 2024, IPP Kota Manado berada pada angka 4,17, namun pada tahun 2025 turun menjadi 3,68.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 52 unit kerja telah dievaluasi. Dari jumlah tersebut, hanya enam perangkat daerah atau sekitar 11,53 persen yang masuk kategori sangat baik dengan nilai di atas 4. Sementara itu, perangkat daerah dengan kategori baik berjumlah 12 unit atau 23,7 persen. Adapun kategori cukup dengan nilai indeks antara 2 hingga 2,99 tercatat sebanyak 13 perangkat daerah atau 25 persen. Sisanya, sebanyak 21 unit kerja atau 40,38 persen, masih masuk dalam kategori prioritas pembinaan dengan nilai indeks 0 hingga 1.
Penurunan nilai ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Manado, terlebih adanya perubahan metode evaluasi pelayanan publik. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan berbasis lokus, kini evaluasi dilakukan secara non-lokus dengan pemanfaatan teknologi, sehingga seluruh unit kerja berpotensi dievaluasi. Hal ini turut memengaruhi bobot penilaian indeks pelayanan publik.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah juga menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas. Target Indeks Pelayanan Publik pun secara resmi dilekatkan sebagai indikator kinerja perangkat daerah, sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado yang menetapkan capaian minimal kategori sangat baik.
Perwakilan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB), Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Kementrian PAN- RB, Muhammad Yusuf Kurniawan, SH.,M.SI dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. KemenPAN-RB menekankan pentingnya reformasi pelayanan publik yang efisien, transparan, berbasis digital, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KemenPAN-RB juga mencatat bahwa secara nasional Indeks Pelayanan Publik terus mengalami peningkatan, dengan capaian tahun terakhir berada pada angka 4,04. Namun, untuk Kota Manado, capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional pemerintah kota yang mencapai 4,14. Aspek inovasi menjadi salah satu komponen dengan nilai terendah, yakni 3,27.
Untuk tahun 2026, KemenPAN-RB menginformasikan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik. Bobot penilaian akan diseimbangkan antara tata kelola dan Survei Kepuasan Masyarakat, masing-masing sebesar 50 persen. Selain itu, cakupan evaluasi akan diperluas dari 25 persen menjadi 50 persen perangkat daerah, bahkan diarahkan untuk mencakup seluruh unit kerja.
Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Menurutnya, seluruh parameter kinerja harus terukur dan dapat diterjemahkan secara nyata dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semua yang kita lakukan ini ujungnya adalah pelayanan publik. Penghargaan dan penilaian bukan untuk sekadar administrasi, tetapi harus benar – benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Andrei Angouw.
Ia juga mengingatkan agar beban administrasi tidak justru menghambat pelayanan di lapangan, serta meminta agar setiap indikator kinerja disusun secara jelas, adil, dan relevan dengan tugas masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan ini dilakukan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah yang memperoleh Indeks Pelayanan Publik tertinggi pada pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri di lingkungan Pemerintah Kota Manado, serta penandatanganan resmi Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik secara terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.



Tinggalkan Balasan