pionnews.com – Pemerintah Kota Manado resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas pengecer bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk kios Pertamini yang tidak memiliki izin. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 25 Maret 2026.

Dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tersebut, seluruh camat diminta untuk segera melakukan pendataan terhadap aktivitas penjualan BBM ilegal di wilayah masing-masing, sekaligus mengambil langkah konkret guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan.

Larangan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM.

Selain itu, Pemerintah Kota Manado juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk aktivitas usaha ilegal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kebijakan ini turut dipicu oleh insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, tepatnya di depan MBW Satu, yang diduga berasal dari aktivitas pengecer BBM di pinggir jalan. Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius akan risiko kebakaran dan ledakan dari praktik penjualan BBM tanpa standar keamanan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota untuk meminimalisir risiko bahaya yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

“Pemerintah hadir untuk memastikan keselamatan warga tetap terjaga. Aktivitas pengecer BBM ilegal memiliki potensi tinggi menimbulkan kebakaran hingga ledakan, yang bukan hanya mengancam pelaku usaha, tetapi juga lingkungan sekitar. Karena itu, langkah pendataan, sosialisasi, hingga penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan agar risiko kerugian baik materiil maupun korban jiwa, dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Oehlers.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, melainkan juga edukatif, dengan mendorong kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik tersebut.

“Ini adalah langkah mitigasi risiko. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengorbankan aspek keselamatan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Para lurah juga diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada pelaku usaha terkait risiko serta sanksi hukum yang dapat dikenakan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembongkaran atau penutupan tempat usaha harus dilakukan paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan diberikan kepada pemilik.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado sebagai bentuk koordinasi lintas pimpinan daerah dalam penegakan kebijakan tersebut. Pemerintah berharap sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat dapat menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan bebas dari potensi bahaya kebakaran akibat aktivitas ilegal.