pionnews.com – Tim Macan Resmob Polresta Manado meringkus dua terduga pelaku yang viral setelah melakukan aksi perusakan spion mobil di jalan raya. Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah kendaraan menepi untuk memberikan jalan kepada rombongan duka yang melintas.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, kedua pelaku terlihat menendang spion mobil hingga mengalami kerusakan. Aksi itu memicu kecaman publik karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati, terlebih berlangsung dalam suasana duka yang seharusnya dijalani dengan penuh empati.
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian, dan kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, peristiwa ini tidak hanya disorot dari aspek pidana, melainkan juga dari sisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 19 ayat (1), diatur berbagai larangan demi menjaga ketentraman lingkungan. Secara khusus pada huruf (m) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang “membuat keributan saat melakukan arak-arakan mengantar jenazah ke tempat pemakaman.”
Ketentuan tersebut mempertegas bahwa iring-iringan duka bukan ruang untuk tindakan anarkis ataupun perilaku yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pada huruf (a) juga disebutkan larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, SH, menegaskan bahwa Perda ini menjadi dasar hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat, termasuk dalam situasi sosial seperti prosesi pengantaran jenazah.
“Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara jelas mengatur larangan membuat keributan dalam arak – arakan jenasah. Ini penting untuk menjaga suasana tetap tertib, menghormati keluarga yang berduka, serta pengguna jalan lainnya,” ujar Pandensolang.
Ia menambahkan, setiap tindakan yang menimbulkan gangguan, apalagi sampai merusak fasilitas atau kendaraan orang lain, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perda ini hadir untuk memastikan ruang publik tetap aman dan nyaman bagi semua. Jadi, tidak boleh ada pembenaran atas tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pengrusakan, meskipun dalam konteks iring – iringan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Manado pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi etika dan ketertiban di ruang publik, termasuk saat terlibat dalam prosesi sosial dan keagamaan, agar kejadian serupa tidak terulang.



Tinggalkan Balasan