pionnews.com – Kuasa hukum Perumda PD Pasar Kota Manado, Marina Taroreh, SH, pada Kamis (24/10/24) pagi mendatangi Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Kedatangan kuasa hukum Perumda PD Pasar Kota Manado di Polda Sulut dengan tujuan untuk melaporkan terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media sosial atas nama Sultan Udin Musa lewat akun tiktok bernama FP.P4T.

Dimana menyampaikan tentang Perumda PD Pasar Kota Manado dalam akun konten tersebut dengan layar depan tertulis “Bubarkan Perumda Pasar Manado, tak berguna dan menyusahkan pedagang”. 

Marina Taroreh mengatakan akibat pernyataan yang bersangkutan diatas, dari Perumda PD Pasar Kota Manado keberatan akan pernyataan tersebut. Dalam hal ini berita yang disampaikan itu isinya bohong atau hoax dengan mengatakan bahwa tidak ada perda pernyataan modal dan ini sangat merugikan.

“Pengelolaan mengenai Perumda PD Pasar Kota Manado dan atas pernyataan dari yang bersangkutan, kami dari Perumda PD Pasar selaku kuasa hukum akan melaporkan dugaan tindak pidana dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Dan pasal 28 ayat 3 ini di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ucap Taroreh.

Taroreh juga menjelaskan, pasal yang akan dilaporkan adalah dugaan pasal 311 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa yang melakukan kejahatan pencemaran atau penghinaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak benar, padahal ia mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar, diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Pasal ini mengatur tentang tindak pidana fitnah, dimana seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan yang tidak benar dengan kesadaran bahwa tuduhan itu salah. Dan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Secara tegas dikatakan lagi, bahwa jika ada oknum lain yang memberikan statmen ataupun keterangan – keterangan yang tidak benar atau dalam hal ini hoax, kami dari pihak kuasa hukum akan menindaklanjutinya.

“Kami siap akan melaporkan tindakan hukum dan upaya hukum siapa saja yang akan memberikan statmen yang tidak benar terhadap Perumda PD Pasar Kota Manado, kami dari kuasa hukum akan siap memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Sekretaris Perumda PD Pasar Kota Manado Ferdinand Loho SH, saat mendampingi tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado menyatakan juga memang benar bahwa kedatangan di Polda Sulut untuk melaporkan dugaan perbuatan yang melawan hukum.

“Jadi saya disini sebagai Sekretaris Perumda Pasar Kota Manado ikut mendampingi tim kuasa hukum Perumda PD Pasar Manado untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

Ikut mendampingi tim kuasa hukum yakni, Jelli F.B Dondokambey, SH, Glorio Immanuel Katoppo, SH, Gerro Lasut, SH, Stelly Andih, SH, Melissa Suoth, SH.