pionnews.com – Pemerintah Kota Manado mendorong pembaruan dasar hukum daerah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard Sualang, yang mewakili Wali Kota Andrei Angouw dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Wisma Bumi Beringin, Kamis (17/07).

Pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi Kota Manado untuk menyuarakan kepentingannya dalam konteks otonomi daerah dan pembangunan kawasan Indonesia Timur.
Dalam forum tersebut, dr. Richard Sualang menyampaikan bahwa Kota Manado, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, memiliki posisi strategis yang perlu ditegaskan dalam kerangka hukum baru.
“Perlu ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur status, batas wilayah, dan kewenangan Kota Manado. Ini penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah, investasi, dan pelayanan publik, ” tegasnya.

Pemkot Manado juga mengusulkan agar RUU tersebut mencantumkan karakteristik khas Kota Manado sebagai kota toleransi, yang selama ini dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kerukunan antar umat beragama. Hal ini dinilai sebagai kekuatan sosial budaya yang patut dijaga dan dipertegas dalam regulasi formal.
Selain itu, Wakil Wali Kota juga mendorong agar strategi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tercermin dalam RUU, termasuk potensi sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, industri, hingga perdagangan.
“Revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 1959 sangat penting untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini, perkembangan hukum nasional, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, ” tambahnya.
Dengan adanya masukan ini, Pemkot Manado berharap pembentukan undang-undang yang baru benar-benar merefleksikan realitas kekinian dan menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya di Kota Manado yang menjadi gerbang utama Kawasan Indonesia Timur.



Tinggalkan Balasan