pionnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tidak pernah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) hingga 300 persen seperti yang beredar di media sosial.
Kabar tersebut sebelumnya muncul usai salah satu media online menulis bahwa Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang mengambil keputusan mengejutkan yang membuat masyarakat “mengelus dada”.
Isu ini dipicu oleh postingan seorang warga, Jules Walintukan, di media sosial pada Senin (11/8/2025) yang menyebutkan tarif PBB di Kota Manado naik hingga 300 persen. Postingan itu pun menjadi viral dan menuai komentar warganet.
Plh Sekertaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa isu tersebut hanyalah asumsi yang beredar di media sosial.
“Sepengetahuan kita selama 2025 ini, Pemkot Manado tidak pernah menaikkan PBB P2,” tegasnya.
Kepala Bapenda Kota Manado, Jefry F.R Mongdong, S.Sos.,M.Si.,CGCAE, saat dimintai tanggapan terkait berita ini, Selasa (12/8/2025) menjelaskan bahwa penetapan PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli wajar.
NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan ditetapkan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai jual pengganti, atau nilai perolehan baru.
Menurut Jefry, penyesuaian NJOP di Kota Manado terakhir dilakukan pada 2022 untuk NJOP Bumi dan pada 2023 untuk NJOP Bangunan, dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah, perubahan fungsi dan nilai transaksi aktual.
“Penyesuaian ini diatur dalam UU Nomor 1Tahun 2022, pasal 40 ayat (6), yang mengamanatkan NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali objek tertentu bisa tiap tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski penyesuaian NJOP berdampak pada besaran PBB, Pemkot Manado juga menerapkan kebijakan relaksasi pajak. Sejak 2023, diberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan PBB. Kemudian mulai 2024, Pemkot memberikan pembebasan pajak PBB untuk nilai pajak hingga Rp100.000, yang mengcover sekitar 49 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) dari total 118 ribu NOP di Kota Manado.
“Jadi tidak benar kalau PBB dinaikkan secara semena-mena hingga 300 persen. Kebijakan yang kami jalankan justru memberi keringanan kepada hampir setengah wajib pajak di Kota Manado,” tegas Jefry.
Tinggalkan Balasan