pionnews.com – Minahasa Tenggara – Menjelang tengah malam, deretan kendaraan Isuzu Panther berjajar rapi di halaman SPBU 74.956.03 Desa Tababo Selatan. Lampu-lampu kendaraan menembus gelap, operator bekerja cepat mengisi solar bersubsidi ke tangki-tangki besar yang tak lazim.

 

“Tangkinya sudah dimodifikasi. Ada yang 300 sampai 500 liter,” kata seorang narasumber di lokasi, Kamis (30/10), sembari meminta identitasnya disembunyikan.

 

Pemandangan itu bukan kejadian sekali dua. Hampir setiap malam, antrean serupa terjadi. Dan ketika pagi tiba, stok solar di SPBU itu sudah habis sebelum para nelayan dan petani datang membeli bahan bakar.

 

Berdasarkan penelusuran, kendaraan modifikasi tersebut mengisi solar bersubsidi secara rutin dan kemudian menjualnya ke pengepul di sekitar pesisir Belang dan area pertambangan.

 

Solar yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil itu disedot masuk ke rantai perdagangan gelap. Setiap liter solar subsidi dijual kembali dengan harga dua kali lipat di luar SPBU.

“Solar datang malam, pagi sudah habis. Kalau kendaraan datang, sudah tidak ada” kata warga Tababo.

 

Modus pengisian dengan tangki modifikasi jelas melanggar aturan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan, petani, dan UMKM. Pengisian dengan tangki besar jelas bukan dalam kategori tersebut.

 

Namun, pengawasan lemah membuat praktik ini terus berlangsung. Meski berbagai laporan muncul, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

Masyarakat kini menagih tindakan nyata dari Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara. Sebab, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan domain kepolisian.

 

“Kalau aparat menutup mata, publik bisa menilai ada pembiaran,” kata seorang aktivis.

Sejumlah laporan bahkan menyebut, SPBU ini diduga memiliki beking kuat di tingkat lokal. Dugaan keterlibatan pemilik SPBU dengan pihak berpengaruh membuat kasus ini sulit disentuh.

 

Sikap keras datang dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Stevanus, yang beberapa waktu lalu menegaskan agar tidak ada toleransi terhadap mafia BBM di daerah.

 

“Saya minta jangan ada kompromi. Siapapun yang bermain di solar subsidi harus ditindak tegas,” tegas Gubernur Yulius dalam.arahannya di rapatenergi daerah.

 

Seruan itu sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperketat penyaluran BBM bersubsidi melalui digitalisasi nozzle SPBU. Namun, sistem digital tak banyak berarti bila pengawasan di lapangan lemah dan aparat tidak hadir.

 

Akibat praktik ini, nelayan dan petani kecil di Belang sering kali tak kebagian solar subsidi. Mereka terpaksa membeli di pengecer dengan harga Rp15.000 per liter dua kali lipat dari harga resmi Rp6.800.

 

“Kami yang susah, mereka yang kaya,” ujar seorang nelayan di Belang.

Subsidi negara yang mestinya menopang ekonomi rakyat justru disedot oleh mafia solar yang bermain di bawah payung legal SPBU.

 

Pakar kebijakan publik menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka data distribusi BBM bersubsidi secara transparan, agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

 

“Jika terbukti melanggar, SPBU harus dicabut izinnya. Jangan hanya peringatan,” kata akademisi Universitas Samratulangi.

 

Kini, semua mata tertuju pada Polda Sulut, apakah berani memutus rantai mafia solar yang telah lama bermain di Belang?

 

Sebab selama hukum tak menyentuh akar permainan, SPBU 74.956.03 akan terus hidup dalam gelap menyalakan terang bagi segelintir mafia, dan memadamkan hak rakyat banyak.