pionnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mengeluarkan penegasan keras kepada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta agar tidak melakukan tindakan melarang siswa mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester hanya karena kendala pelunasan iuran, sumbangan pembangunan, atau kewajiban finansial lainnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dan masukan masyarakat terkait dugaan adanya sekolah swasta yang membatasi akses siswa mengikuti evaluasi akademik karena persoalan biaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter K.B. Assa, ST.,M.Sc.,M.Tr.Par.,CGRE.,Ph.D, menekankan bahwa setiap anak memiliki hak penuh atas pendidikan tanpa diskriminasi apa pun, termasuk hak mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Semester yang akan digelar Senin, 1 Desember 2025.
“Tidak ada sekolah, baik negeri maupun swasta, yang diperbolehkan menahan atau menghalangi siswa ikut asesmen hanya karena tunggakan iuran. Hak akademik anak tidak boleh dikaitkan dengan urusan finansial,” tegas Assa saat dimintai keterangan, Jumat (28/11/2025).
Penegasannya tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain,
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52, yang menegaskan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan, penilaian hasil belajar, ataupun kelulusan.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Assa juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menyelesaikan persoalan administrasi keuangan melalui komunikasi yang humanis dan persuasif dengan orang tua/wali. “Kami minta sekolah mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan hak anak untuk belajar. Jangan sampai urusan administrasi membuat masa depan mereka terganggu,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado memastikan akan melakukan pengawasan ketat. Pihak sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku, termasuk kemungkinan peninjauan kembali rekomendasi izin operasional bagi sekolah swasta.
Untuk menjamin perlindungan hak-hak siswa, dinas juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui:
• WhatsApp Kepala Dinas: 081210931006
• Email: manadodikbud@gmail.com
“Kami berharap seluruh sekolah menjalankan amanah pendidikan dengan penuh tanggung jawab demi masa depan anak – anak Kota Manado,” tutup Assa.



Tinggalkan Balasan