pionnews.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado menggelar sosialisasi layanan Posbakum serta mekanisme beracara di peradilan tata usaha negara. Kegiatan berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Rabu (3/12/2025), dengan menghadirkan para camat dan lurah dari 11 kecamatan di Kota Manado.

 

Wakil Ketua PTTUN Manado, Subur MS.,SH.,MH.,menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan garda terdepan terkait penyelesaian sengketa administrasi negara, serta pemanfaatan layanan Posbakum bagi masyarakat.

 

“Camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat. Ketika warga menghadapi persoalan administrasi, mereka bisa diarahkan untuk memanfaatkan layanan Posbakum di PTTUN Manado,” ujar Subur.

 

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme beracara di peradilan TUN. Sebab, dalam tugas sehari-hari, camat dan lurah sering kali mengeluarkan keputusan administrasi yang berpotensi menjadi objek gugatan.

 

“Banyak aparatur yang belum mengetahui secara mendalam tugas dan kewenangan PTTUN. Padahal, keputusan yang dikeluarkan Camat dan Lurah dapat menjadi objek sengketa. Karena itu, penting bagi mereka memahami alur dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan administrasi,” jelasnya.

 

Tugas Khusus PTTUN yang Belum Banyak Diketahui Publik. Dalam pemaparannya, Subur turut menekankan perbedaan karakteristik PTTUN dibanding pengadilan tinggi pada peradilan umum maupun agama. Selain berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding, PTTUN juga memiliki kewenangan sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara tertentu.

 

Beberapa hal yang disorot antara lain:

 

Perkara pemberhentian ASN/PNS/P3K, yang setelah melalui proses keberatan dan banding internal, langsung diajukan ke PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus banding.

 

Sengketa administrasi Pilkada, khususnya gugatan calon kepala daerah yang tidak ditetapkan oleh KPU. Gugatan atas penetapan tersebut diajukan langsung ke PTTUN.

 

Perkara Pilkades dan pemberhentian perangkat desa, yang memiliki pembatasan upaya hukum. “Setelah putusan banding, tidak ada upaya kasasi,” tegas Subur.

 

Menurutnya, pemahaman ini wajib diketahui oleh perangkat kecamatan dan kelurahan agar mereka lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan penetapan atau keputusan administratif.

 

Bekal Hukum bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan. Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pengetahuan praktis mengenai risiko hukum dari setiap tindakan administrasi serta cara mengantisipasi potensi sengketa.

 

“Kami berharap, setelah kegiatan ini, para Camat dan Lurah dapat bertindak lebih cermat karena setiap keputusan yang dikeluarkan memiliki konsekuensi hukum dan berpotensi digugat,” ujarnya.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PTTUN Manado dan Pemkot Manado meningkatkan literasi hukum administrasi negara di tingkat daerah, sekaligus memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat melalui Posbakum.